Advertisement
Home Anambas Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan Barang Bukti Perkara
Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht. (Foto: Istimewa)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (30/3/2022).

Ada 16 item barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Cabjari Natuna di Tarempa. Semuanya dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar hingga dilarutkan ke dalam air panas.

Adapun 16 item barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari narkotika jenis sabu, 10 unit ponsel berbagai merek, 6 lembar tiket kapal, 1 helai jaket, 1 dompet, 7 alat hisap sabu.

Berikutnya ada 4 mancis, 2 gunting, 2 tas, 43 pipet (sedotan), 2 botol Rexona, 10 butir telur penyu, 1 karung, 1 kantong plastik hitam, dan 1 kartu. Semua barang bukti tersebut dijelaskan berasal dari 11 perkara.

“Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas, sedangkan yang lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar,” kata Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap dalam siaran pers diterima Wartakepri, Rabu siang.

Roy menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.

“Pemusnahan barang bukti berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata dia.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas mewakili Bupati Kepulauan Anambas, Kapolsek Siantan mewakili Kapolres Kepulauan Anambas, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, dan Kabid P2P mewakili Kadis Kesehatan Kepulauan Anambas. (ril)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026