Home Batam Gauli Anak di Bawah Umur, Karyawan Swasta di Batam Dibekuk Polsek Sekupang

Gauli Anak di Bawah Umur, Karyawan Swasta di Batam Dibekuk Polsek Sekupang

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Seorang pria berinisial ASF (22) di Batam nekat menggauli anak di bawah umur berusia 17 tahun. Berdalih pacaran, pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

“Kami pacaran, pertama saya lakukan di Kebun Raya Nongsa, kami lakukan didalam mobil,” ujar ASF yang berprofesi sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta ternama di Batam.

Rencana selanjutnya ke dua dan ke tiga kali, pelaku sudah tidak berstatus pacaran, namun diketahui masih menjalin komunikasi dengan korban.

“Kami masih sering komunikasi, dari situ kami lakukan lagi,” jelasnya.

Perbuatan pelaku akhirnya dapat diketahui keluarga korban, setelah korban bercerita ke adeknya dima bisa membeli alat uji kehamilan (test pack). Selanjutnya hal tersebut diketahui oleh Ibu korban dan meminta korban menceritakan apa yang dialaminya.

“Mama, Saya sudah punya Pacar dan sudah melakukan Hubungan Intim. Kami sudah melakukannya tiga kali,” cerita korban.

Atas kejadian tersebut Ibu Korban melapor ke Polsek Sekupang.

Menerima Laporan Korban Pada hari Jumat 09 Mei 2022 Penyidik Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan setelah mendapat 2 alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke proses penyidikan.

Selanjutnya, Selasa 17 Mei 2022 sekitar 21.00 tim opsnal Polsek Sekupang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, SH berhasil melakukan penangkapan di kediaman tersangka ASF di Kav. Sungai Lekop Kec. Sagulung.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi mengatakan hubungan antara pelaku dan korban saat melakukan hubungan intim masih berpacaran, mereka kenal melalui media sosial facebook.

“Pelaku sudah kita amankan, korban yang masih berstatus sekolah dirayu dengan sebuah boneka oleh pelaku,” jelas Kapolsek Yudha.

Saat gelar perkara di Mapolsek Sekupang Sabtu, (21/5/2022) pelaku sangat menyesali apa yang telah dilakukan. Diapun berjanji bertanggung jawab akan menikahi korban apabila telah menyelesaikan masa kurungan.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (adi)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp