Pegiat Antikorupsi Pertanyakan Rangkap Jabatan Kepala BP Kawasan Karimun, Menguji Kredibilitas, Hafis:”Boneka Penguasa”

Penggiat Anti Korupsi Kepri pertanyakan rangkap jabatan Kepala BP Kawasan Kabupaten Karimun, Menguji Kredibilitas. BP Kawasan Karimun sendiri saat ini mengelola anggaran puluhan miliar
Penggiat Anti Korupsi Kepri pertanyakan rangkap jabatan Kepala BP Kawasan Kabupaten Karimun, Menguji Kredibilitas. BP Kawasan Karimun sendiri saat ini mengelola anggaran puluhan miliar, rawan disalahgunakan.(Foto : Aman)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pegiat antikorupsi Kepulauan Riau, bersikukuh mempertanyakan rangkap jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan, Kabupaten Karimun.

“Rangkap jabatan ditubuh pemerintahan daerah Kabupaten Karimun hingga saat ini masih terjadi. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat,” terang pegiat antikorupsi Kepri, Muhammad Hafizd, Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Karimun yang hingga saat ini masih dirangkap oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Faisal Rizal.

Semestinya, kata Hafizd Unit Layanan Pengadaan (ULP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), berkaitan dengan penentu pemenang lelang proyek di pemerintahan. Sementara, BP Kawasan sendiri merupakan pengelola anggaran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jika Kepala ULP LPSE dan BP Kawasan dipimpin oleh satu orang, adakah yang menjamin kredibilitasnya sebagai pejabat negara?. Dan mengapa hingga saat ini, jabatan BP Kawasan masih Plt,” katanya.

Dirinya meminta agar Bupati Karimun dapat segera menunjuk Kepala BP Kawasan definitif, untuk menjaga kredibilitas pejabatnya.

“Seharusnya Bupati telah menunjuk Kepala BP Kawasan defenitif. Jangan sampai, BP Kawasan yang saat ini mengelola anggaran puluhan miliar disalahgunakan,” sebut Hafizd.

Terlebih menurutnya, di ULP LPSE sendiri merupakan instansi penentu pemenang proyek. Jangan sampai muncul asumsi adanya unsur kepentingan dalam merangkap jabatan tersebut.

Yang lebih mencengangkan lagi, masih kata Hafizd, seluruh proyek di BP Kawasan secara teknis masih dikelola oleh Dinas PUPR Karimun.

“Yang lebih anehnya lagi, hingga saat ini, seluruh proyek di BP Kawasan masih ditangani oleh Dinas PUPR,” pungkasnya.

Hafizd mempertanyakan, apakah BP Kawasan Karimun selaku pengelola anggaran tidak memiliki SDM yang mumpuni dan sanggup memegang tampuk kepemimpinan di BP Kawasan?.

“Siapa “Dalang” dari semua permainan rangkap jabatan ini,” tegasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Barikade ’98 Kepulauan Riau, Rahmad Kurniawan menyayangkan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) masih dirangkap oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Wah, ini sudah tidak benar,” katanya.

Karena menurutnya, dimana letak independensi dan kredibilitas seorang pejabat. Ini negara demokrasi, ingin mengawal demokrasi. Bagaimana demokrasi dapat berjalan dengan baik dan lancar kalau pejabatnya seperti ini, harus transparan.

“Tentunya hal tersebut menjadi pemantik munculnya diskusi publik soal polemik pejabat di lingkungan Pemkab Karimun yang merangkap jabatan tersebut,” ujar Rahmad.

Dan pastinya, kata Rahmad Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) masih dirangkap oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

“Multi tafsir, banyak indikasi-indikasinya, mulai dari transparansi, sekaligus netralitas harus dipertanyakan. Dan tentunya hal tersebut dapat dilaporkan ke KPK RI,” ungkapnya.

Saat di konfirmasi terkait kemelut rangkap jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK), yang hingga saat ini masih dirangkap oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Faisal Rizal mengakui dirinya hanya pejabat sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan saja.

“Hingga ditujuk pejabat definitifnya oleh Gubernur, karena BP Kawasan berada di bawah Dewan Kawasan,” kata Faisal.

Oleh karena itu, kata Faisal nantinya pejabat-pejabat yang akan menduduki Kepala BP Kawasan akan diseleksi dan mendapatkan rekomendasi dari Bupati.

“Rekomendasi tetap dari Bupati. Karena Gubernur sendiri tidak mengetahui siapa saja yang akan menjadi Kepala BP Kawasan, sebab dari wilayah masing-masing,” paparnya.

Faisal menambahkan, Gubernur sendiri membawahi tiga wilayah, yakni Bintan, Tanjungbalai Karimun, dan Tanjung Pinang. Dan tidak sedetail itu Gubernur mengetahui tentang lingkungan wilayah masing-masing.

“Harus ada rekomendasi dari Bupati dan Walikota, karena bagian dari Dewan Kawasan,” ujar Faisal.

Disingung mengenai rangkap jabatan yang diembannya, yakni Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) masih dijabat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan Bupati tidak segera melantik pejabat definitif, Faisal enggan berkomentar banyak.

“Untuk itu langsung saja hubungi Bapak Bupati, karena beliau yang berwewenang,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan bahwa, BP Kawasan Karimun sendiri instansinya sudah dibentuk melalui PP nomor 48 tahun 2007. Dan sejak tahun 2008, masih kata Faisal instansi BP Kawasan Karimun merupakan Lembaga Nonstruktural.

“Perlu diluruskan, jadi artinya seluruh pegawai-pegawai di BP Kawasan Karimun tersebut, bukan pejabat eselonisasi,” terang Faisal.

Jadi, kata Faisal walaupun dirinya dilantik menjadi Ketua BP Kawasan definitif, bisa saja untuk merangkap jabatan tersebut.

“Bisa saja merangkap jabatan, karena memang Lembaga Nonstruktural, bukan pejabat eselon,” pungkasnya.

Dirinya menjelaskan, kedepannya nanti BP Kawasan Karimun akan mencontoh seperti BP Kawasan Batam. Dimana menurut Faisal lembaganya sudah sedemikian sempurna, baik sekali yang notabene sudah diatur sedemikian rupa oleh Presiden.

“Baik instansinya maupun kepegawaiannya. Jadi kalau kepegawaian sudah ada Perpresnya, bisa saja BP Kawasan Karimun seperti BP Kawasan Batam, memilih pegawai Pemda Karimun maupun pegawai BP Kawasan,” paparnya.

Ia menyebut hingga saat ini, untuk status kepegawaiannya sendiri sedang diusahakan. Hingga sampai kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk mengetahui analisa jabatan, dan Kemenkeu, guna mengetahui standar harga upah (gaji) BP Kawasan.

“Sejak tahun 2019, status kepegawaiannya sedang diupayakan. Dan kedua Kementerian ini sedang merekomendasikan untuk menggodok Peraturan Presiden, penetapan status kepegawaiannya,” papar Faisal.

Jadi kalau Presiden sudah menetapkan, dan sudah diakui oleh negara, kata Faisal segera dibayarkan honorarium atupun remunerasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Selama 14 tahun, statusnya BP Kawasan Karimun tidak ada gaji, kasihan kawan-kawan. Jadi selama ini berasal dari Pemkab Karimun, melalui hibah honorarium,” tandasnya.(Aman)

Google News WartaKepri