BATAM – Agenda Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada, Rabu (29/6/2022), secara fisik hanya dihadiri delapan anggota dewan, termasuk pimpinan sidang. Sedangkan yang menandatangani absen sebanyak 17 orang.
Dalam catatan kesekretariatan, agenda sidang adalah Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah sekaligus Pengambilan Keputusan. Dan, Laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sekaligus Pengambilan Keputusan.
Dan, mengingat paripurna dengan agenda mengambil keputusan, maka jumlah kehadiran ini jauh dari angka quorum (jumlah anggota minimum). Yakni, minimal 2/3 dari total 50 anggota DPRD Kota Batam atau sedikitnya 34 orang.
Anggota dewan yang hadir dalam paripurna tersebut adalah Lik Khai, Amintas Tambunan, Taufik Muntasir (Fraksi-Nasional Demokrat atau NasDem), M Mustofa (F-Partai Keadilan Sejahtera atau PKS), Ides Madri (F-Golongan Karya atau Golkar), Utusan Sarumaha, Rubina Situmotang (F-Hati Nurani Rakyat atau Hanura), dan Rindo Purba (F-Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra). Sidang dipimpin M Kamaluddin, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam dari NasDem.
Belum diperoleh informasi mengapa sebagian besar anggota dewan tidak hadir. Yang pasti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sidang dapat diskor dua kali untuk menunggu quorum. Tapi, tetap saja quorum tidak tercapai dan paripurna dengan agenda serupa dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Hadir antara lain Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid. (adi).