BATAM – Polsek Lubuk Baja melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan bagi masyarakat.
Kesempatan ini sekaligus memberi imbauan pada masyarakat untuk tetap memakai masker dan tetap melaksanakan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja (14/7/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Wakapolsek Lubuk Baja AKP. Trimanta, Kanit Binmas AKP Samianto, Kanit intel AKP Rosyid, Kanit Samapta Iptu Marsaid, Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Baja serta anggota Polsek Lubuk Baja.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut agar masyarakat mengetahui SE tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan.
Sejumlah personel Polsek Lubuk Baja turun ke lapangan sebari menyerukan imbauan kepada masyarakat untuk turut mencegah angka penularan Covid-19 di kota Batam.
Menerapkan disiplin pencegahan covid 19 kepada masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari. Agar masyarakat lebih disiplin diri untuk mematuhi protokol kesehatan 5M dalam setiap melakukan aktifitas dimanapun dan kapanpun.
Jalannya sosialisasi di sejumlah tempat, Polisi masih menemukan masyarakat yang melanggar Protkes dengan tidak memakai masker. Sanksi teguran diberikan di berikan untuk tetap menggunakan masker.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker dengan baik jika bepergian keluar rumah.
“Jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan dan bersama-sama kita memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Lubuk Baja,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja. (*)
Editor: Yusuf Riadi