Dirjen Kemenhumkam RI Monitoring dan Evaluasi, Penerapan Restorative Justice di Kota Batam

Restorative Justice
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Pujo Harinto melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Batam, Kepulauan Riau. Guna menerapkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) bersama dengan aparat penegak hukum yang ada di Kota Batam.(Foto : Ist)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Pujo Harinto melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Batam, Kepulauan Riau. Kunjungan kerja tersebut merupakan penerapan Keadilan Restorative ( Restorative Justice ) bersama dengan aparat penegak hukum yang ada di Kota Batam.

Kunjungan sekaligus koordinasi ke Kepolisian Resor Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam dan Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, selanjutnya mengunjungi Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) PT. Putra Tidar Perkasa.

“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap perjanjian kerjasama tentang penerapan Keadilan Restorative bagi pelaku dewasa,” terang Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Pujo Harinto, Selasa (4/10/2022).

Honda Capella

Selanjutnya, Pujo beserta jajarannya berdiskusi bersama Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, Mashuri Effendie.

Di kantor Pengadilan pembicaraan hangat membahas terkait penerapan keadilan restoratif dalam proses peradilan di Kota Batam.

Kemudian dilanjutkan dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri Batam. Setibanya rombongan disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini.

Dalam tingkat penuntutan, diskusi terkait keadilan Restorative berlangsung menarik karena Kejaksaan Negeri Batam telah melaksanakan keadilan restoratif itu sendiri di Kota Batam dan juga telah membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ).

BACA JUGA Rumah Restorative Justice, Firdaus: Solusi Penyelesaian Permasalahan Hukum dan Legislative Drafting

Rombongan melanjutkan kunjungannya ke Polresta Barelang dan disambut oleh Kombespol Nugroho Tri Nuryanto beserta jajarannya.

Dalam sambutannya, Kombespol Nugroho Tri Nuryanto mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dimana turut andil dalam proses keadilan restoratif.

Selanjutnya rombongan bertolak ke PT. Putra Tidar Perkasa sebagai Pokmas Lipas yang telah bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang.

Dimana telah mempekerjakan 37 orang mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi klien Bapas Tanjungpinang.

“Apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Direktur PT. Putra Tidar Perkasa, Dwifung Wirajaya Saputra karena telah turut membantu dan berkontribusi pada proses pemasyarakatan dalam memberikan pekerjaan kepada klien Bapas Tanjungpinang,” beber Pujo.

Diakhir kunjungan kerja, dilaksanakan penyerahanan piagam penghargaan sekaligus penandatanganan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yassona H. Laoly.(Humas Bapas Tanjungpinang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024