Satpol PP Pasbar Tertibkan Lapak PKL di Pepan RSI Ibnu Sina dan Jalur 32
SUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, yang berada di jalan protokol perkantoran, mulai dari depan RSI Ibnu Sina hingga gerbang jalan jalur 32.
Kepala Satpol PP Pasbar Hendri Wijaya, Selasa (27/12) mengatakan bahwa lapak PKL yang diterbitkan itu telah melanggar aturan. Dan sebelumnya para pedagang juga telah diingatkan untuk tidak berjualan di sepanjang jalan tersebut. Namun peringatan dan himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pedagang.
“Makanya hari ini kami turun untuk menertibkan lapak pedagang. Pedagang yang di depan Yarsi itu, awalnya mengeluhkan bahwa jualan mereka masih banyak. Dan solusinya kami dari pihak Pol PP memborong semua jualan mereka hingga habis,” terangnya.
Kemudian untuk lapak PKL di jalan jalur 32 sebelumnya juga sudah diingatkan agar tidak meninggalkan lapak mereka, lanjut Hendri Wijaya. Namun, mereka mencoba-coba dulu meninggalkan lapak mereka di lokasi jualan beberapa hari.
“Ternyata aman, dan diikuti oleh PKL yang lain. Dan beberapa hari ini masih kita lihat beberapa lapak yang ditinggal di lokasi. Padahal mereka sudah diingatkan untuk membawa lapak mereka dan membawanya kembali jika ingin jualan sore hari,” ujar Hendri Wijaya.
Sebab, lanjut Hendri Wijaya sesuai dengan Perda No. 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum (trantibum) jelas hal ini sudah melanggar aturan. Makanya ia lebih gencar melakukan penertiban karena selain merugikan pejalan kaki, ulah PKL itu juga membuat suasana seputar perkantoran menjadi tidak rapi.
“Bisa dibayangkan bagaimana jadinya kalau mereka tidak ditindak tegas, tentu akan menjadi daerah yang semrawut,” katanya.
Ia juga menegaskan, bagi PKL yang lapaknya diangkut, bisa diambil di kantor Satpol PP dengan surat perjanjian.(*/Kominfo Pasbar)
Laporan :Taufik Chaniago






























