Tiga Pemuda Pengedar Sabu di Karimun Diringkus Satres Narkoba

Jajaran Satres Narkoba Polres Karimun meringkus tiga orang pemuda masing-masing berinisial AR dan MP serta ZR, lantaran terbukti mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah hukum Polres Karimun pada Minggu, tanggal 14 Januari 2024.(Foto: Aman)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Jajaran Satres Narkoba Polres Karimun kembali meringkus tiga orang pemuda lantaran terbukti mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pemuda yang berhasil diamankan pada pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024 lalu di kawasan Kecamatan Karimun tersebut masing-masing berinisial AR dan MP serta ZR.

Dari tangan ketiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu seberat 372,04 gram beserta 31 butir ekstasi.

“Seluruh tersangka berhasil diamankan di Kecamatan Karimun, dan ketiganya merupakan pengedar Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” terang Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Jum’at (26/1/1024).

Jadwal Imsyak Batam

Kapolres menambahkan, barang haram yang berhasil disita dari para tersangka tersebut, rencananya akan dibawa ke wilayah Tembilahan untuk diedarkan.

“Dari pengakuan tersangka, sabu dan pil ekstasi akan dibawa ke Pulau Manda, Tembilahan dengan menggunakan kapal,” beber Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut, salah seorang tersangka merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman pidana penjara di Tembilahan.

Masih kata Kapolres, seluruh barang bukti Narkotika tersebut didapatkan para tersangka yang berasal dari Malaysia, untuk selanjutnya diedarkan di Karimun dan pulau-pulau sekitarnya.

“Modus operandinya yaitu, barang bukti diambil dari tempat yang telah ditentukan oleh seseorang yang kini masih berstatus masih DPO,” ujarnya.

Setelah dilakukan proses interogasi terhadap ketiga tersangka, kata Kapolres diakui jika barang tersebut milik mereka.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Satres Narkoba, Polres Karimun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(Aman)

Google News WartaKepri

Jadwal Imsyak Batam