JAKARTA – Selain menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto jadi tersangka, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Advokat Donny Tri Istiqomah. Kedua tersangka merupakan pengembangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Tersangka DTI (Donny Tri Istiqomah) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo mengatakan, Donny menjadi tersangka atas surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 23 Desember 2024. KPK menyebut Donny ikut menjadi pemberi suap dalam perkara ini.
KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap. Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Setyo.
Setyo mengatakan Hasto bersama Harun Masiku melakukan tindak pidana suap. Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
BACA JUGA Harun Masiku Masih Menghilang, KPK Kembali Panggil Sekjen PDI Perjuangan
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo.
Hasto juga ditetapkan tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.(*)