Home Berita Utama Pemprov Kepri Lelang Pengelolaan Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang Selama 30 Tahun

Pemprov Kepri Lelang Pengelolaan Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang Selama 30 Tahun

Pemprov Kepri Cari Investor Untuk Kelolaan Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang Selama 30 Tahun
Desain rencana kerjasama pemanfaatan (KSP) Kawasan Gurindam 12. (Sumber: Dinas PUPP Kepri)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau, Rodi Yantari, menegaskan bahwa seluruh biaya pembangunan kawasan yang akan dikelola pihak ketiga di Taman Gurindam 12 Tanjungpinang sepenuhnya akan ditanggung oleh investor.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hanya menyiapkan lahan untuk dikelola pihak ketiga atau swasta yang memenuhi persyaratan. Seluruh biaya pembangunan dibebankan kepada pihak ketiga, namun tetap diawasi oleh OPD teknis, dalam hal ini Dinas PUPP, agar bangunan tetap mencerminkan kearifan lokal budaya Melayu,” ujar Rodi di Tanjungpinang, Sabtu (13/9/2025).

Rencana pembangunan yang dimaksud meliputi area usaha kuliner serta lahan parkir yang berada di sebagian kawasan Gurindam 12.

Adapun total lahan yang akan dilelang pengelolaannya mencapai 7.450 meter persegi dari total keseluruhan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Kepri seluas 148.600 meter persegi.

HUT KEPRI 24

Lahan 7.450 meter persegi tersebut terbagi atas empat bidang tanah khusus untuk usaha makanan dan minuman dengan total luas 2.000 meter persegi. Keempat bidang itu nantinya akan dinamai blok Dugong, blok Dingkis, blok Gong-gong, dan blok Napoleon. Selain itu, tersedia satu bidang tanah seluas 5.540 meter persegi untuk lahan parkir.

Rodi menambahkan, kerjasama pemanfaatan kawasan melalui skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) telah melalui kajian. Investor atau pihak swasta yang memenuhi syarat dapat mengelola lahan tersebut dengan jangka waktu pemanfaatan hingga 30 tahun.

Selain menanggung biaya pembangunan, pihak ketiga juga berkewajiban membayar sewa tahunan serta berbagi hasil keuntungan bersih kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Skema ini diharapkan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Provinsi yang telah lebih dulu melaksanakan KSP adalah DIY Yogyakarta, dan terbukti mampu memberikan tambahan PAD bagi pemerintah setempat,” jelas Rodi.

Menurutnya, selain memberikan kontribusi PAD dari bagi hasil, keberadaan area parkir yang dikelola swasta juga dapat mendatangkan tambahan retribusi daerah. Meski demikian, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir tersebut.

“Apabila seluruh kawasan Gurindam 12 sudah selesai dibangun dan pemerintah telah menerima tambahan PAD, maka parkir akan digratiskan. Petugas parkir tetap disiapkan dan digaji menggunakan PAD dari hasil pengelolaan area kuliner,” tegas Rodi.

Lebih jauh, Rodi menjelaskan bahwa rencana lelang ini bukan hanya untuk menambah PAD, tetapi juga untuk mempercantik wajah ibu kota Provinsi Kepri. Penataan Gurindam 12 diyakini mampu meningkatkan daya tarik wisata, baik wisatawan nusantara maupun mancanegara. (*)

Editor : Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri