
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pansus (Panitia Khusus) kode etik DPRD Karimun resmi disahkan. Aturan tersebut menegaskan larangan anggota dewan merokok saat rapat hingga masuk Tempat hiburan malam (THM).
Hal tersebut akan tertuang dalam rancangan peraturan DPRD Karimun terhadap kode etik anggota dewan masa jabatan 2024 hingga 2029.
“Sudah disampaikan dan disahkan Ranper dalam rapat paripurna DPRD Karimun, terdapat 29 pasal yang tertuang di dalam Ranper tersebut, termasuk larangan merokok saat rapat paripurna, masuk THM jika tidak ada kepetingan tugas serta menskors rapat saat Adzan berkumandang,” ujar Ketua Pansus Kode Etik, Suyadi, Selasa, 23 September 2025.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun tersebut juga menekankan pentingnya Peraturan DPRD Karimun terkait kode etik ini untuk segera disahkan.
“Agar anggota dewan dapat menjaga prilakunya dengan baik, sehingga tidak mencoreng nama baik, kehormatan, citra serta kredibilitas lembaga DPRD Karimun,” beber Suyadi.
“Peraturan DPRD terkait kode etik ini juga bisa menjadi alat penegak kedisiplinan anggota DPRD Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tambah Suyadi.
BACA JUGA Ketua DPRD Karimun Langsung Terima Kunjungan Edukatif Siswa SDS IT Darul Mukmin
Ia menegaskan, penegakan kode etik ini juga beranjak dari maraknya kasus prilaku dan ucapan anggota dewan yang dinilai tidak pantas menguak di media sosial, sehingga peraturan tersebut segera untuk disahkan.
“Dalam peraturan tersebut juga ada sanksi bagi anggota dewan yang melanggar kode etik, diantaranya sanksi ringan hingga berat,” pungkasnya.
Suyadi menuturkan, anggota DPRD yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan kode etik tersebut.
“Dapat dikenai berbagai jenis ancaman sanksi sampai berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota DPRD Karimun,” tandasnya.(Junizar)






























