
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kisruh kenaikan tarif parkir di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun kian memanas.
Meski PT Malik Parking Kepri (MPK) telah menurunkan tarif parkir secara mendadak, persoalan tersebut dinilai belum selesai.
Bahkan, DPRD Karimun menyebut pungutan sebelumnya berpotensi masuk ranah pungli, tidak sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Pantauan di lapangan, tarif parkir yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat kini kembali normal.
“Tadi saya parkir mobil sekitar dua jam di Pelabuhan Domestik, bayarnya sudah turun jadi Rp2.000,” ujar Febri, salah seorang pengguna jasa pelabuhan, Senin (5/1/2026).
Namun penurunan tarif tersebut justru memunculkan persoalan baru. Wakil Ketua II DPRD Karimun, Adi Hermawan, menegaskan bahwa, PT MPK wajib mengembalikan kelebihan uang parkir yang telah dipungut dari masyarakat selama tarif tidak sesuai Perda diberlakukan.
“Menurunkan tarif saja tidak cukup. Yang sudah mereka pungut kemarin-kemarin itu bagaimana? Kelebihan uangnya harus dikembalikan ke masyarakat,” tegas Adi.
Adi menilai, jika pungutan dilakukan tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda) yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Kalau terbukti itu pungli, berarti sudah masuk ranah pelanggaran hukum dan harus diperiksa,” katanya.
Lebih lanjut, Adi mengungkapkan bahwa, PT MPK tidak pernah melakukan koordinasi atau meminta persetujuan DPRD Karimun, sebelum menaikkan tarif parkir di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun.
“Pelindo saja dulu, sebelum menaikkan tarif, koordinasi dan minta persetujuan DPRD. Ini PT MPK kok berani-beraninya menaikkan tarif tanpa dasar dan tanpa izin DPRD,” cetusnya.
Ia pun mendesak agar PT MPK segera mengembalikan seluruh kelebihan uang parkir kepada masyarakat, demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius.
“Kalau tidak segera dikembalikan, ini bisa menjadi pelanggaran hukum. Jangan anggap sepele keresahan masyarakat ini,” tutup Adi.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan memicu reaksi luas di media sosial. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak terkait untuk menuntaskan dugaan pungli yang mencederai kepercayaan publik.
Penulis: Junizar
Editor: Azis Maulana



























