
KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Kabar menggembirakan datang bagi dunia kepelabuhanan di Kabupaten Karimun.
Setelah menanti lebih dari satu dekade, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) akhirnya menerima pelunasan hak bagi hasil senilai Rp1.970.832.230dari PT Pelindo, melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Karimun.
Penyerahan dana tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, Senin (22/6/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Karimun Iskandarsyah, Direktur Utama BUP PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) Liza Bharlyantie Hilsya, General Manager PT Pelindo Cabang Karimun Joni Hutama, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa, dana hampir Rp2 miliar tersebut merupakan kewajiban pembayaran bagi hasil dari proyek kerja sama Ship to Ship (STS) antara BUP PT Pelabuhan Karimun dan PT Pelindo yang telah berjalan sejak tahun 2014.
“Alhamdulillah, melalui pendampingan dan mediasi yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejari Karimun, serta dukungan instansi terkait dalam proses perhitungan, hari ini penyerahan dana tersebut akhirnya dapat terlaksana,” ujar Denny.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui jalur nonlitigasi atau tanpa melalui proses persidangan. Kedua belah pihak memilih duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
“Pada akhir tahun 2025 lalu, kami mulai membahas persoalan ini. Baik Pelindo maupun BUP sepakat menyelesaikannya melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Karimun. Karena nilai perhitungannya menggunakan kurs dolar Amerika Serikat, diperlukan waktu untuk menghitung dan mengonversinya ke dalam rupiah,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Karimun, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), dan PT Pelindo yang dinilainya telah menunjukkan sikap kooperatif sehingga persoalan yang berlangsung cukup lama akhirnya dapat diselesaikan.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Karimun, BUP, dan Pelindo yang berhasil menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi. Ini merupakan langkah positif yang memberikan manfaat bagi daerah,” kata Iskandarsyah.
Ia menegaskan, dana sebesar Rp1,9 miliar lebih tersebut tidak akan berhenti sebagai angka semata, melainkan akan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan sektor kepelabuhanan di Karimun.
“Dana ini nantinya akan digunakan untuk pengembangan pelabuhan di Karimun. Harapannya, keberadaan pelabuhan yang semakin baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Keberhasilan mediasi ini kata Bupati menjadi contoh bahwa, penyelesaian sengketa melalui jalur dialog dan kerja sama dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis



























