
WARTAKEPRI.co.id, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Keempat terdakwa yakni Netty Kurniawati, Akmal Firdaus, Sumi Yanti, dan Indra Junaidi. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dimulai pada pukul 13.20 WIB.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, S.H., M.H, menjelaskan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair.
Di mana melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan hukum lain yang relevan.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa Netty Kurniawati divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 100 hari,” terang Herlambang, Rabu (15/7/2026).
Terdakwa kata Herlambang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp350.906.231,42, dengan pidana pengganti selama 2 tahun 3 bulan apabila tidak dibayarkan.
“Selanjutnya Akmal Firdaus, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 100 hari, serta uang pengganti sebesar Rp350.906.231,42 dengan pidana pengganti 1 tahun 6 bulan,” katanya.
Sementara itu, Sumi Yanti divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 100 hari, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp350.906.231,42 dengan pidana pengganti 1 tahun 6 bulan.
“Terdakwa Indra Junaidi, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 100 hari, serta uang pengganti sebesar Rp91.602.405,75 dengan pidana pengganti 1 tahun,” beber Herlambang.
Ia menyebut, selain pidana tersebut, seluruh barang bukti diputuskan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan masing-masing terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai pembacaan putusan, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Majelis hakim sendiri telah memberikan waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan bagi para pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” tandasnya.
Penulis: Azis
Editor: Azis





























