Home Tanjungpinang Wali Kota Tanjungpinang Bersama DPRD Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026

Wali Kota Tanjungpinang Bersama DPRD Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026

Wali Kota Tanjungpinang Bersama DPRD Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., sampaikan pidato atas kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2026 pada sidang paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (31/8/2026).
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., sampaikan pidato atas kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2026 pada sidang paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (31/8/2026).

Lis menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah bersama-sama membahas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga menghasilkan kesepakatan bersama.

“Kesepakatan ini bukan hanya sebuah proses administratif dan penganggaran. Lebih dari itu, kesepakatan ini merupakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Tanjungpinang di tengah kondisi fiskal yang semakin terbatas,” ujarnya.

Ia mengatakan, kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi tekanan yang cukup besar. Di satu sisi, kebutuhan masyarakat terus meningkat dan tuntutan terhadap pelayanan publik semakin tinggi. Namun di sisi lain, ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas.

Karena itu, menurutnya, setiap rupiah dalam APBD harus memberikan manfaat dan dampak yang nyata bagi masyarakat. “APBD harus kita pandang sebagai instrumen untuk menjawab persoalan masyarakat, menjaga pelayanan publik, menggerakkan perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Lis menekankan, kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kehati-hatian, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kita harus berani memilih. Kita harus berani menentukan prioritas. Dan yang paling penting, kita harus berani memastikan bahwa anggaran yang terbatas digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar penting dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” katanya.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp 909.425.582.523,12 (Sembilan ratus sembilan miliar empat ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus dua puluh tiga koma dua belas rupiah), yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 294.670.201.856,12 (Dua ratus sembilan puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus satu ribu delapan ratus lima puluh enam koma dua belas rupiah).

Pendapatan transfer sebesar Rp 614.631.880.667,00 (Enam ratus empat belas miliar enam ratus tiga puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 123.500.000,00 (Seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 973.345.905.055,94 (Sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima puluh lima koma sembilan empat rupiah) yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, serta program-program prioritas daerah.

Untuk pembiayaan daerah, terdapat sumber pembiayaan yang berasal dari SILPA sebesar Rp 9.561.989.199,82 (Sembilan miliar lima ratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh sembilan koma delapan dua rupiah) dan pinjaman daerah sebesar Rp 89.300.000.000,00 (Delapan puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah). Lis menegaskan, angka-angka tersebut harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas.

Dengan pendapatan yang terbatas sementara kebutuhan belanja terus berkembang, pemerintah daerah harus mengubah pola pikir dalam pengelolaan APBD.

“Kita tidak boleh membangun APBD dengan pola pikir berapa yang bisa kita belanjakan, tetapi harus berubah menjadi pola pikir apa yang paling dibutuhkan masyarakat dan apa manfaat terbesar yang dapat kita hasilkan dari setiap rupiah yang kita belanjakan,” sebutnya.

Dalam menghadapi keterbatasan fiskal, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah mengambil sejumlah langkah efisiensi dan penataan kelembagaan. Salah satu langkah nyata tersebut adalah penyederhanaan struktur perangkat daerah, dari sebelumnya 32 OPD menjadi 26 OPD.

“Kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan struktur organisasi, tetapi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melakukan efisiensi birokrasi, mengurangi beban belanja pemerintahan, serta mengarahkan sumber daya yang tersedia agar memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat. Kita ingin birokrasi yang lebih sederhana, lebih efektif, lebih cepat dalam memberikan pelayanan dan lebih kuat dalam melaksanakan program pembangunan,” ungkapnya.

Namun demikian, Lis mengingatkan bahwa efisiensi tidak boleh dimaknai hanya sebagai upaya mengurangi anggaran. Efisiensi harus dimaknai sebagai kemampuan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dengan anggaran yang lebih terbatas. Di tengah keterbatasan fiskal, terdapat sejumlah sektor yang tidak boleh dikompromikan. Pelayanan dasar masyarakat harus tetap berjalan dan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas.

Ia menyebutkan, sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, UMKM, pengendalian lingkungan, serta berbagai program yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat harus mendapatkan perhatian secara proporsional.

Selain pengendalian belanja, pemerintah juga akan terus berupaya meningkatkan PAD. Upaya tersebut dilakukan bukan semata-mata dengan menambah beban masyarakat, melainkan melalui perbaikan sistem, digitalisasi, integrasi data, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan.

“Kemandirian fiskal harus menjadi agenda bersama. Dalam jangka panjang kita tidak boleh terus bergantung pada sumber pendapatan yang berada di luar kendali Pemerintah Kota,” katanya.

Lis berharap kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang. Meskipun eksekutif dan legislatif dapat memiliki cara pandang yang berbeda dalam melihat berbagai persoalan, tujuan akhirnya harus tetap sama, yakni memastikan APBD benar-benar hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Mari kita letakkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya. Mari kita jaga setiap rupiah APBD. Mari kita bangun pemerintahan yang efisien, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil,” ajaknya.

Ditambahkannya, keterbatasan fiskal bukan alasan untuk berhenti membangun. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi dorongan untuk bekerja lebih cerdas, lebih efisien, dan lebih tepat sasaran. Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026.

Diakhir, Lis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, serta seluruh pihak yang telah memberikan sumbangsih pemikiran dalam proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. “Semoga setiap ikhtiar yang kita lakukan menjadi amal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.

Sumber: Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setdako Tanjungpinang

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026