Home Berita Utama Mantan Ibuk Guru Ini Didenda Rp 7,8 Miliar Karena Dihamili Muridnya

Mantan Ibuk Guru Ini Didenda Rp 7,8 Miliar Karena Dihamili Muridnya

laura-whitehurst-guru-hamil-dengan-murid
PANBIL IMLEK

WARTAKEPRI.co.id – Pelajar sekolah yang menjadi korban pelecehan seorang guru bernama Laura Whitehust mendapat keadilan berupa dana kompensasi senilai 4,5 juta Pounsterling. Pelajar laki-laki berusia 16 tahun waktu berhubungan badan dengan sang guru wanita, adalah korban dan sekaligus ayah dari janin yang dikandung oleh guru Laura.

Jika dihitung jumlah uang 4,5 juta pounsterling, dan dijadikan dalam rupiah mencapai angka Rp 7,8 miliar

Dikutip dari laman metro.co.uk, Whitehusrt yang harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan dinyatakan bersalah melakukan hubungan seks dengan murid yang masih anak-anak. Dia melakukan hubungan terlarang itu dengan murid yang saat itu masih berusia 16 tahun.

Perempuan itu dipenjara setelah mengakui melakukan seks secara ilegal dengan tiga bekas murid di sekolah Redland dan Citrus Valley.

Kasus penyimpangan seks yang menggemparkan publik itu masuk ke pengadilan setelah pihak sekolah di wilayah California digugat mantan pelajarnya.

Korban yang mengkalim bahwa pihak sekolah mengetahui hubungan menyimpang itu yang dilakukan guru, Laura Whitehust (29), namun pihak sekolah tak memberi tahu keluarga korban.

Pengacara korban Vince Finaldi mengatakan kepada Los Angeles Times, “Besaran kompensasi dari penyelesain merepresentasikan gratifikasi atas kerugian yang telah diterima korban dan pihak keluarga, ini juga menjadi perhatian serius bagi pihak sekolah atas pengabaikan dan menutup mata tindakan kriminal oleh seorang guru dan gagal melindungi murid. (net/tbj)

Google News WartaKepri Disnaker Batam Disnaker Batam
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O