Lanjut Apri, silakan partai pengusung lain mengusulkan nama calon wakil Gubernur,
sebelum sapa yang di putuskan bakal calon.
“Yang akan memutuskan Undang-undang melalui Gunernur Kepri,” ujar Apri saat di temui di depan Gedung Daerah usai acara serah terima (P2D) Kamis, (29/9/2016).
Kata Apri, semua rekomendasi partai pengusung akan melalui Gubernur dulu , kemudian gubernur akan menyampaikan ke DPRD Kepri.
Ia juga membeberkan, kita sudah melakukan tiga kali pertemuan dengan partai pengusung, untuk menyatukan persepsi dan kriteria. Masing-masing partai kan mempunyai pola pikir dan pandangan yang berbeda.
” Saya pikir itu demokrasi, kalau terdapat perbedaan itu yang kita dudukkan, karena perbedaan itu lah yang memperkaya proses demokrasi,” jelasnya.
Selazimnya kata Apri, kami berharap diberi laluan dari dua nama calon, satunya dari Demokrat, karena Alm Gubernur juga merupakan kader yang sudah masuk Demokrat dan juga di usung partai Demokrat. Demokrat sebagai Partai pengusung yang mempunyai kursi terbanyak.
“Itu bukan merupakan ego kami, kami minta kepada kawan-kawan Partai koalisi untuk memahami hal itu, minimal jika terjadi perbedaan, satu dari Partai koalisi satu lagi dari Demokrat,” papar Apri. (Yansyah).






























