
WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah, Selasa 7 April 2026. Rapat berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Hadir dalam rapat tersebut para asisten, staf ahli wali kota, tim yang menyusun Ranperda, serta kepala dinas dan badan terkait.
Tujuan utama rapat ini adalah memperbaiki susunan organisasi di lingkungan Pemko. Dengan struktur yang baru, diharapkan kerja antar dinas jadi lebih jelas, tidak ada tugas yang tumpang tindih, dan pelayanan ke masyarakat bisa lebih cepat.
Dalam rapat, dibahas masukan dari Pemerintah Provinsi Kepri setelah mengecek draf Ranperda. Selain itu, tim juga menyesuaikan isi aturan dengan undang-undang terbaru. Ada tiga hal penting yang dibahas: bentuk lembaganya, pembagian tugas dan wewenang, serta cara kerja antar dinas.
Sekda Zulhidayat menegaskan, perubahan susunan organisasi ini bukan sekadar formalitas.
“Aturan ini harus benar-benar menjawab kebutuhan warga Tanjungpinang saat ini. Kalau strukturnya tepat, kerja pemerintah jadi lebih maksimal dan keputusan penting bisa diambil lebih cepat,” jelasnya.
Zulhidayat menambahkan, struktur yang baik akan membuat pemerintah lebih mudah menghadapi tantangan pembangunan yang terus berubah. Semua dinas harus bisa bekerja sama melayani masyarakat dengan lebih baik.
Pemko Tanjungpinang menyebut Ranperda ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu, semua tahap pembahasan dilakukan hati-hati dan melibatkan banyak pihak.
Setelah rapat ini, draf Ranperda akan diperbaiki lagi sesuai masukan. Jika sudah final, aturan ini akan dibawa ke DPRD untuk dibahas sebelum ditetapkan. Pemko menargetkan aturan baru ini bisa segera dipakai agar kinerja pemerintah dan pelayanan publik di Tanjungpinang makin meningkat. (Yadi)





























