
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kelalaian sesaat berujung kerugian besar. Seorang warga Perumahan Fitonia, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, berinisial Y (33), harus kehilangan uang tunai senilai Rp15 juta, setelah lupa mengunci pintu mobil yang diparkir di depan rumahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/7/2026) dini hari. Uang belasan juta rupiah tersebut disimpan di dalam dashboard mobil.
Saat korban bangun keesokan paginya sekitar pukul 09.30 WIB, ia mendapati pintu depan dan belakang mobil tidak tertutup rapat. Setelah diperiksa, uang yang disimpan di dashboard telah raib.
Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedy, mengatakan, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga yang memperlihatkan aksi pelaku.
Berbekal rekaman tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebing.
“Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk dari CCTV, pelaku berinisial GR (19) berhasil kami amankan di kediamannya dengan bantuan warga,” ujar Kenedy, Selasa (7/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kata Kenedy, GR mengaku nekat melakukan pencurian sekitar pukul 02.40 WIB karena alasan ekonomi.
“Polisi berhasil mengamankan sebagian besar uang hasil curian. Namun, berdasarkan pengakuan pelaku, sekitar Rp7 juta telah dititipkan kepada seorang temannya yang kini masih dalam pencarian petugas,” katanya.
Atas perbuatannya, GR dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Polisi mengimbau agar masyarakat tidak meninggalkan barang berharga maupun uang tunai di dalam kendaraan, serta selalu memastikan pintu mobil dalam keadaan terkunci guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis




























