Home Hukrim Polres Karimun Musnahkan 747 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba

Polres Karimun Musnahkan 747 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba

Satresnarkoba Polres Karimun kembali
Satresnarkoba Polres Karimun kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, barang bukti sabu seberat hampir 750 gram hasil sitaan dari tersangka berinisial RN resmi dimusnahkan, Senin (13/7/2026).(Foto: Junizar)

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 747,26 gram hasil pengungkapan kasus yang melibatkan seorang tersangka berinisial RN, Senin (13/7/2026).

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Mapolres Karimun dan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPTU Jackson Marpaung, mewakili Kasatres Narkoba AKP Haris Baltasar Nasution.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Karimun, Rumah Tahanan Negara (Rutan), BNNK Karimun, penasihat hukum, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.

IPTU Jackson Marpaung menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9 paket sabu dengan berat netto 747,26 gram. Sebelumnya, sebanyak 27,84 gram telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.

“Kasus tersebut berhasil diungkap setelah petugas mengamankan tersangka RN di salah satu hotel kawasan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 00.05 WIB,” terang Jackson.

Atas perbuatannya, kata Jackson, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku.

“Dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda hingga Rp2 miliar,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

“Pemusnahan ini bukan sekadar proses hukum, tetapi bentuk nyata komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Yunita Stevani.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat,” katanya.

Dengan dimusnahkannya ratusan gram sabu tersebut, Polres Karimun berharap ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit.

“Sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Kabupaten Karimun,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

 

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026