WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Penundaan pengurusan akta kematian dinilai berdampak langsung pada kekeliruan data kependudukan dan tidak tepat sasarannya program pemerintah. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi.
Wan Samsi menegaskan, akta kematian tidak boleh dipandang sebagai dokumen administratif akhir bagi keluarga yang ditinggalkan semata. Lebih dari itu, dokumen tersebut menjadi instrumen negara untuk memastikan database kependudukan tetap mutakhir, valid, dan akurat.
“Akta kematian bukan hanya menjadi dokumen sah negara, tetapi juga memastikan data kependudukan selalu diperbarui. Karena itu, pengurusannya sebaiknya tidak ditunda,” ujar Wan Samsi, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, setiap peristiwa kematian yang tidak segera dicatatkan akan menciptakan data anomali. Nama yang telah meninggal masih tercatat dalam Kartu Keluarga, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, hingga daftar pemilih. Kondisi ini pada akhirnya mengaburkan perencanaan pembangunan, sensus ekonomi, dan distribusi layanan publik.
Dengan terbitnya akta kematian, perubahan data pada Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya dapat segera disesuaikan secara sistemik.
Untuk itu, Disdukcapil Kota Tanjungpinang membuka layanan pengurusan yang dipastikan tanpa biaya. Masyarakat pemohon cukup menyiapkan Kartu Keluarga (KK) asli, KTP pemohon, surat keterangan kematian dari rumah sakit bagi yang meninggal di fasilitas kesehatan atau surat keterangan dari lurah bagi yang meninggal di rumah, serta KTP dua orang saksi dan formulir permohonan di kantor Disdukcapil.
“Pengurusan akta kematian tidak dipungut biaya atau gratis,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk menggeser paradigma, dari mengurus akta kematian karena kebutuhan sesaat menjadi kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan jangka panjang.
“Semakin cepat diurus, semakin baik karena data kependudukan akan selalu mutakhir dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar berbagai program pemerintah,” tutupnya. (Yadi)




























