Dedy Suwadha
Home Berita Utama Tersangka Heri Bunuh Sumarti, Karena Diejek Barangnya Tidak Tegang

Tersangka Heri Bunuh Sumarti, Karena Diejek Barangnya Tidak Tegang

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG – Jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil ungkap kasus kematian Tina Sumarti (37), Pekerja Sex Komersial (PSK) yang di temukan tewas di kamar kosannya di Jalan Bintan Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan, setelah di lakukan identifikasi oleh tim Polres Tanjungpinang tehadap korban di rumah sakit, ternyata dari hasil visum tersebut ditemukan kekerasan kepada korban.

“Dari hasil lidik diketahui bahwa orang terakhir bersama korban adalah seorang laki-laki, pada saat penemuan korban tidak ada Handphone miliknya ditemukan di TKP,” kata Joko kepada awak media pada saat Press release di Polres Tanjungpinang, Senin (22/5/2017).

Berdasarkan ciri-ciri yang di peroleh dari keterangan saksi yang di periksa, maka dilakukan penangkapan terhadap saudara Heri (26) pada hari Sabtu tanggal 20 Mei sekitar pukul 15.00 WIB dan ditemukan 1 unit Handphone milik korban.

“Dari hasil keterangan dilakukan introgasi dan di pertemukan dengan para saksi-saksi, tersangka pun mengaku telah mencekik dan menutup mulut dan hidung korban dengan menggunakan Sprey sehingga korban tewas,” ucapnya.

Dari keterangan pelaku, Joko mengatakan, korban nekat melakukan pembunuhan di karena pada saat pelaku ingin Short time (Bersetubuh) bersama korban, namun kemaluannya tidak tegang sehingga korban mengomel dan berkata kepada tersangka.

“Dasar banci, kalau burung tidak mau hidup ngapain ke sini, potong saja burungmu,” tutur Joko meniru ucapan atas pengakuan tersangka.

Atas perbuatannya tersangka maka di ancam dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan dengan pidana 15 tahun. Kemudian diancam dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Maka diancam pidana 7 tahun penjara. Lalu diancam pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan pidana 15 tahun penjara. Tuturnya (Yanayah)

Editor : Nikson Simanjuntak

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026