WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek PLTU Riau-1 dari rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Selain itu, ada CCTV rumah yang juga diamankan.
“Dari lokasi penggeledahan di rumah Dirut PLN, disita dokumen terkait proyek PLTU Riau-1 dan barang bukti elektronik, di antaranya CCTV di rumah tersebut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Bendungan Jatiluhur Nomor 3, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penggeledahan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu dilakukan Minggu (15/7/2018) kemarin.
Selain rumah Sofyan, KPK juga menggeledah empat lokasi lainnya yaitu rumah tersangka Eni Maulani Saragih dan 3 lokasi lain yaitu kantor, apartemen, serta rumah tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
“Di 4 lokasi lain, disita dokumen terkait proyek PLTU, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik,” ucap Febri.
Penggeledahan yang dilakukan di rumah Sofyan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat Eni M Saragih. Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dijaring KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7). Dia diamankan dari rumah dinas Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Eni diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni.
Sumber : detik.com
Foto : Istimewa/net





























