BATAM, WARTA KEPRI.CO.ID – Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Tiwik dan Juli Handayani SH, mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum (PH) Andi Wahyudin SH, ibarat kaset yang sedang diputar.
Pledoi yang dibacakan Andi Wahyudi SH MH dan Naga SH, menghabiskan waktu kurang lebih 3 jam atas perkara terdakwa direktur PT EMR Koh Hock Liang, yang dilaporkan sahabatnya Teng Leng Chuan yang juga komisaris pada perusahaan PT EMR.
” Pledoi saya ibarat kaset yang sedang diputar tanpa ada perimbangan atau pertimbangan hukum. Majelis hakim hanya menunda 10 menit persidangan langsung memutuskan vonis 2 tahun 2 bulan penjara , “kata Andi Wahyudin usai persidangan.
Seharusnya, majelis hakim Wahyu harus mempertimbangkan dengan seksama hukum yang harus dijatuhkan pada klien saya. Sebelumnya saksi ahli, Miftahul Huda menilai pihak kepolisian dan kejaksaan tak bisa langsung menangani sengketa internal perusahaan.
Pledoi yang dibacakan Andi Wahyudi SH MH dan Naga SH, menghabiskan waktu kurang lebih 3 jam atas perkara terdakwa direktur PT EMR Koh Hock Liang, yang dilaporkan sahabatnya Teng Leng Chuan yang juga komisaris pada perusahaan PT EMR.
” Pledoi saya ibarat kaset yang sedang diputar tanpa ada perimbangan atau pertimbangan hukum. Majelis hakim hanya menunda 10 menit persidangan langsung memutuskan vonis 2 tahun 2 bulan penjara , “kata Andi Wahyudin usai persidangan.
Seharusnya, majelis hakim Wahyu harus mempertimbangkan dengan seksama hukum yang harus dijatuhkan pada klien saya. Sebelumnya saksi ahli, Miftahul Huda menilai pihak kepolisian dan kejaksaan tak bisa langsung menangani sengketa internal perusahaan.
Penanganan kasus yang terjadi dalam perseroan harus dilakukan lewat jalur internal terlebih dahulu, yakni forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kalaupun dalam pembahasan RUPS ditemukan kerugian, bukan langsung polisi ataupun penyidik yang melakukan pemeriksaan, tapi ahli yang ditunjuk oleh pengadilan. Polisi dan jaksa tak bisa langsung masuk,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia saat dihadirkan sebagai saksi, seperti dikutip laman metrobatam.com.
Koh Hock Liang didakwa melakukan penggelapan penjualan besi scrap senilai Rp36 miliar dalam kurun waktu April 2011 sampai September 2013 berdasarkan laporan Komisaris PT EMR Indonesia, Teng Leng Chuan kepada polisi.
“Kalaupun dalam pembahasan RUPS ditemukan kerugian, bukan langsung polisi ataupun penyidik yang melakukan pemeriksaan, tapi ahli yang ditunjuk oleh pengadilan. Polisi dan jaksa tak bisa langsung masuk,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia saat dihadirkan sebagai saksi, seperti dikutip laman metrobatam.com.
Koh Hock Liang didakwa melakukan penggelapan penjualan besi scrap senilai Rp36 miliar dalam kurun waktu April 2011 sampai September 2013 berdasarkan laporan Komisaris PT EMR Indonesia, Teng Leng Chuan kepada polisi.
Teng Leng mengaku melaporkan Koh Hock Liang setelah mengetahui adanya kerugian perusahaan, akibat perbedaan antara laporan penjualan yang dilakukan perusahaan atau PT EMR dengan laporan pembeli barang.
Perbedaan laporan keuangan itu didasarkan pada hasil audit eksternal yang dilakukan di PT Batam Mitra Sejahtera (BMS), salah satu perusahaan pembeli besi scrap PT EMR.
Bukan hanya itu, Teng Leng Cuang juga meminta Koh Hock Liang berhenti dari perusahaan. Selain sebagai Direktur PT EMR Indonesia, Koh Hock Liang juga merupakan pemegang 40 persen saham perusahaan, sedangkan Teng Leng Chuan pemegang 60 persen saham perusahaan.
Miftahul Huda menegaskan, bahwa pembahasan untung rugi keuangan perusahaan dilakukan dalam forum RUPS, bukan langsung oleh auditor. Tidak ada kewenangan bagi pemilik saham untuk memutuskan sendiri adanya kerugian keuangan perusahaan tanpa melalui RUPS.
Perbedaan laporan keuangan itu didasarkan pada hasil audit eksternal yang dilakukan di PT Batam Mitra Sejahtera (BMS), salah satu perusahaan pembeli besi scrap PT EMR.
Bukan hanya itu, Teng Leng Cuang juga meminta Koh Hock Liang berhenti dari perusahaan. Selain sebagai Direktur PT EMR Indonesia, Koh Hock Liang juga merupakan pemegang 40 persen saham perusahaan, sedangkan Teng Leng Chuan pemegang 60 persen saham perusahaan.
Miftahul Huda menegaskan, bahwa pembahasan untung rugi keuangan perusahaan dilakukan dalam forum RUPS, bukan langsung oleh auditor. Tidak ada kewenangan bagi pemilik saham untuk memutuskan sendiri adanya kerugian keuangan perusahaan tanpa melalui RUPS.
Jika dalam RUPS memutuskan dilakukannya audit, auditor independen yang ditunjuk juga harus berdasarkan keputusan RUPS, bukan ditunjuk sendiri oleh pemegang saham.
“Hasil audit adanya kerugian keuangan perusahaan, secara yuridis tak bisa menjadi alat bukti. Alat bukti itu adalah RUPS yang merupakan laporan tahunan perusahaan. Untuk menentukan rugi atau tidaknya perusahaan, RUPS kuncinya, bukan komisaris atau pemilik saham,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan menyebutkan tugas dan wewenang antara komisaris dan direksi (direktur). Pasal 1 angka 5 menyebutkan definisi direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Pada Pasal 96 ayat (1) mengatur hak yang dimiliki oleh direksi perseroan adalah hak atas gaji dan tunjangan yang besarnya ditetapkan oleh keputusan RUPS.
Sedangkan kewenangan dewan komisaris adalah melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada direksi (Pasal 1 angka 6). Sementara tata cara pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian direksi dan/atau dewan komisaris diatur pada pasal 15 ayat [1] huruf h.
“Hasil audit adanya kerugian keuangan perusahaan, secara yuridis tak bisa menjadi alat bukti. Alat bukti itu adalah RUPS yang merupakan laporan tahunan perusahaan. Untuk menentukan rugi atau tidaknya perusahaan, RUPS kuncinya, bukan komisaris atau pemilik saham,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan menyebutkan tugas dan wewenang antara komisaris dan direksi (direktur). Pasal 1 angka 5 menyebutkan definisi direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Pada Pasal 96 ayat (1) mengatur hak yang dimiliki oleh direksi perseroan adalah hak atas gaji dan tunjangan yang besarnya ditetapkan oleh keputusan RUPS.
Sedangkan kewenangan dewan komisaris adalah melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada direksi (Pasal 1 angka 6). Sementara tata cara pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian direksi dan/atau dewan komisaris diatur pada pasal 15 ayat [1] huruf h.
Namun, pada dasarnya pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian direksi dan/atau dewan komisaris dilaksanakan berdasarkan keputusan RUPS (pasal 94 junto pasal 111).
Sehingga menurut ahli hukum perseroan dan perbankan ini, tidak ada kewenangan bagi direktur untuk melaporkan secara khusus keuangan perusahaan kepada pemegang saham, tapi kepada RUPS tahunan. Sebab pemegang saham bukan pemilih aset perusahaan.
Dalam pelaksanaan RUPS, direktur harus menyiapkan laporan tahunan untuk diserahkan kepada komisaris. Selanjutnya komisaris akan menelaah laporan tahunan itu dan setelah ditandatangani oleh semua pemilik saham, baru kemudian diserahkan ke RUPS. Begitupun dalam permberhentian seorang direktur, bisa dilakukan oleh RUPS, bukan oleh pemegang saham atau komisaris.
“Bentuk pertanggungjawaban Direksi (Direktur) dilaporkan melalui RUPS, bukan kepada pemegang saham. Direksi tidak mengabdi kepada pemegang saham atau komisaris, itu salah,” jelasnya dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, serta anggota majelis hakim Juli Handayani dan Tiwik dalam pembacaan pledoi.
Dalam sidang sebelumnya, juga dihadirkan saksi ahli lainnya, Eva Asjani, Dosen Fakultas Hukum UI dan saksi meringankan Tan Mei Yen alias Yvonne selaku Senior Administrasi PT EMR Indonesia.
Sehingga menurut ahli hukum perseroan dan perbankan ini, tidak ada kewenangan bagi direktur untuk melaporkan secara khusus keuangan perusahaan kepada pemegang saham, tapi kepada RUPS tahunan. Sebab pemegang saham bukan pemilih aset perusahaan.
Dalam pelaksanaan RUPS, direktur harus menyiapkan laporan tahunan untuk diserahkan kepada komisaris. Selanjutnya komisaris akan menelaah laporan tahunan itu dan setelah ditandatangani oleh semua pemilik saham, baru kemudian diserahkan ke RUPS. Begitupun dalam permberhentian seorang direktur, bisa dilakukan oleh RUPS, bukan oleh pemegang saham atau komisaris.
“Bentuk pertanggungjawaban Direksi (Direktur) dilaporkan melalui RUPS, bukan kepada pemegang saham. Direksi tidak mengabdi kepada pemegang saham atau komisaris, itu salah,” jelasnya dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, serta anggota majelis hakim Juli Handayani dan Tiwik dalam pembacaan pledoi.
Dalam sidang sebelumnya, juga dihadirkan saksi ahli lainnya, Eva Asjani, Dosen Fakultas Hukum UI dan saksi meringankan Tan Mei Yen alias Yvonne selaku Senior Administrasi PT EMR Indonesia.
Dalam kesaksiannya, Yvonne menyatakan bahwa penjualan besi scrap dilakukan PT EMR kepada PT Gunung Raja Paksi. Hanya saja untuk pengiriman barang atau loading diantarkan ke PT BMS Tanjunguncang, sementara pembayaran dilakukan oleh PT Karya Sumber Daya (KSD) di Batuampar.
“Pembukuan tetap atas nama PT Gunung Raja Paksi, kalau cek pembayaran diterbitkan oleh PT KSD,” katanya.
Yvonne juga mengaku tidak sendiri dalam pengambilan cek pembayaran dari perusahaan pembeli barang.
“Pembukuan tetap atas nama PT Gunung Raja Paksi, kalau cek pembayaran diterbitkan oleh PT KSD,” katanya.
Yvonne juga mengaku tidak sendiri dalam pengambilan cek pembayaran dari perusahaan pembeli barang.
Ada pejabat perusahaan lain selain dia yang juga pernah mengambil cek pembayaran ke perusahaan pembeli, tentunya atas perintah direktur. (swd ). Foto istimewa.berita batam