BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Terkdawan Muhammad Sarwani dan Herlina Silalahi dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit SH di PN Batam. Keduanya diadili Pengadilan Negeri Batam atas kasus pencurian uang sebesar Rp50 juta dari korbannya bernama Aceng, Senin (22/2/2016).
Terdakwa berkedok sebagai tukang urut dan terapi bekam dengan menggunakan telur untuk mengobati pasiennya. Namun niat jahat terdakwa pada pasienya sudah dirancang, dengan meneteskan obat sakit mata merek testo ke dalam kopi yang dibuat terdakwa Muhammad Sarwani di hotel Bintang Terang -Jodoh Batam.
Keterangan Muhammad Sarwani menyatakan, meneteskan testo ke dalam kopi Aceng atas perintah Ustad Andri alias Iwan (DPO ). Setelah testo diteteskan ke dalam kopi, terdakwa Herlina Silalahi menyuguhkan untuk diminum oleh pasiennya bernama Aceng dan satu orang temannya. Tidak beberapa lama, kedua pasien pusing pusing dan tertidur nyenyak. Dengan leluasa Ustad Andri dan Sarwani mengambil uang dari tas korban sebanyak Rp50 juta.
” Ustad Andri yang menyuruh untuk teteskan testo kedalam kopi, saya dibagi ustad Andri Rp 8 juta setelah di Jakarta. Sementara terdakwa Herlina Silalahi mendapat bagian Rp 200 ribu saja Yang Mulia, ” ujar terdakwa Sarwani pada Majelis Hakim saat itu.
Sidang yang di Ketuai Hakim Vera Yetty Simanjuntak dengan anggota Iman Budi SH dan Yona Ritonga. Dan sidang kembali digelar untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.(nik).