BATAM, WARTAKEPRI.co.id– Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pendapatan Provinsi kembali mengeluarkan program Penghapusan Sanksi Administrasi dan Bea Balik Nama (BBN-KB) kedua dari tahun 2015. Program ini berlaku mulai 18 Maret 2016 hingga 16 Mei 2016, atau selama 60 hari.
“Per 31 Desember 2015, udah terdaftar banyak dan tidak bisa melakukan pembayaran. Dan, dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Kepri, No.20 tahun 2016, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Bea Balik Nama (BBN-KB) kedua, atau lanjutan dari tahun 2015 lalu,” ujar Isdianto, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepri, Kamis (15/3/2016) kepada wartawan.
Dijelaskan Isdianto, pelaksanan program ini dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama. Pemberian penghapusan sanksi administrasi dan BBN-KB kedua ini juga diberikan penghapusan 100 persen.
” Tujuan program kedua dilanjutkan, karena masih banyak kendaraan yang pada program pertama tidak terakomodasi, dimana saat proses dilakukan, massa berlaku program berakhir, saat 31 Desember 2015 lalu,” tambah Isdianto.
Pihak Samsat juga memberikan keringan untuk BBN-KB kedua untuk pendaftaran nama kepemilikan kendaraan bermotor yang belum didaftarkan dan kendaraan bermotor luar daerah yang mutasi masuk ke Wilayah Kepulauan Riau.
Adapun, syarat BBN-KB kedua, seperti identitas wajib pajak, STNK asli, BPKB asli, Bukti jual beli kendaraan bermotor dan persyarakat lain sesuai ketentuan.
“Semua berlaku seluruh kantor pelayanan Samsat di Kota dan Kabupaten di Kepulauan Riau,”ujar Isdianto lagi.
Dijelaskan Isdianto, untuk program penghapusan denda periode pertama, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dispenda telah memberikan insentif kemudahan sebesar Rp 6 miliar. Sedangkan untuk insentif BBN-KB sebesar Rp 5,3 miliar.(ded). Foto Batampos