TANJUNGPINANG, WARTAKEPRI.co.id – Warga Negara Malaysia tidak takut-takutnya untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah Indonesia. Setelah ribuan gram dimusnahkan oleh jajaran Polda Kepri, kini Polresta Tanjungpinang, Bea dan Cukai serta Walikota Tanjungpinang juga mengekspose hasil tangkapan sabu seberat 250 gram dari seorang penumpang warga Malaysia.
Tertangkapnya tersangka berinitial MF (29) warga Malaysia ini pada Jum’at tanggal 1 April 2016 sekitar pukul 19.15 WIB.
Duki Rusnadi, Kepala Bea dan Cukai tipe Pabean B Kota Tanjungpinang menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang KM Batavia yang tiba di Johor Malaysia. Curiga maka dilakukan pemeriksaan MF dan terbukti menyembunyikan sabu.
” Kita menemui 250 gram sabu,” ungkap Duki saat konfrensi pers, di pelabuhan Sri Bintan Pura, Selasa (5/4/2016)
Dijelaskan Duki, modus penyeludup sabu dengan menyembunyikan di dalam celana dalam,
” Modus yang di gunakan tersangka untuk mengelabui petugas, dengan menyimpan sabu di dalam celana dalam bagian selengkangan,” tuturnya
Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian menyatakan kalau pihak kepolisian akan terus memeriksa setiap penumpang yang datang dari Malaysia. Ini untuk menekan dan menangkap kurir narkoba ketika masuk ke Tanjungpinang.
Menurut Kristian, berdasarkan paspor milik MF ia baru sekali menyeludupkan sabu ke kota Tanjungpinang, dan berdasarkan pemeriksaan, MF hanya mengantar kemudian di kota Tanjungpinang ada yang menunggu.
Perbuatan tersanga MF dijerat dengan Pasal 113 dan 114 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.(ded/net)






























