Terdakwa Anggota SPK Polda Kepri Hariyanto Miliki Sabu 3,12 Gram

sidang-anggota-polisi-terjerat-narkoba
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dua saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ), Ary Prasetyo SH, terhadap sidang terdakwa Heriyanto alias Heri bin Suyadi, anggota sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT ) Polda Kepri, Senin (14/11/2016) di PN Batam.

Dalam keterangan saksi Riski dari anggota Bidhum Polda Kepri dan Ahmad Mujakir menerangkan; Ia di
perintahkan oleh Irwasda Polda Kepri, AKBP Surya untuk menjemput ke rumah terdakwa Hariyanto.
Saat itu, ia bersama AKP Shalahuddin Sinaga.

Sesampai dirumah terdakwa, kebetulan saat itu terdakwa duduk bersama anaknya diteras rumahnya. Lalu AKP Shalahuddin langsung minta hape terdakwa. Kemudian mengecek isi rumah terdakwa dan ditemukanlah sabu diatas kerjanya sebanyal 4 bungkus.

Lanjut Riski, katanya barang sabu tersebut didapat terdakwa dari kampung aceh simpang dam Muka Kuning Batam. Saat penggeledahan ditemani oleh Ahmad Muzakir selaku RT di perumahan terdakwa. Kata saksi Risky.

Hal itu pun diakui Ahmad Muzakir, ia dijemput oleh Polisi ke rumah terdakwa dan mengatakan ada warga memiliki sabu dan barang ditemukan dalam rumahnya.

“Saya dipanggil Polisi untuk ikut melihat ke rumah terdakwa Hariyanto soal adanya ditemukan sabu. Sabu tersebut ditunjukkan Polisi pada saya,” terang Ahmad Muzakir.

Terdakwa ditangkap di rumahnya di perumahan Graha Nusa Permai Blok A2 no.15 Batam Kota. Barang bukti ditemukan 1 kotak pena berisi 3 bungkus plastik bening berisi sabu, satu bong alat isap sabu dan 1 SIM B1 atas nama terdakwa.

Sabu tersebut terdakwa beli dari Ayub disimpang dam Muka Kuning Batam sebanyak 1 jie seharga Rp.800.000 ribu. Terdakwa membeli sabu hingga lima kali dengan total 3,12 gram.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga positif Amfitamin dan Metafitamin maka melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa didampingi tim kuasa hukum dari Polda Kepri yang diketuai: AKBP Asrial Kurniansyah SH, anggota AKBP Imran SH, AKP Edy Wiyanto SH. MH dan Bripka Herry Syahputra SH.

Majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH didampingi hakim anggota Chandra SH dan Redite Ika SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Prasetyo SH. (nikson simanjuntak )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG