WARTAKEPRI.co,id, KARIMUN – Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepri kembali mempulikasikan hasil tangkapan empat kapal yang menyelundupkan ribuan ton bawang merah asal Malaysia serta barang seken jenis Pakai Bekas. Dari hasil penangkapan empat kapal ini pihak Bea dan Cukai menilai Rp 2,42 Miliar dan menahan 14 orang ABK dan nahkoda.
Kepada Wartawan, Kepala Kanwil DJBC Karimun Parjiya menjelaskan penangkapan ke empat kapal penyelundup ini dimana satu kapal tenggelam oleh Nahkoda kapal terjadi pada tiga waktu yang berbeda. Tangkapan dilakukan anggota BC saat patroli 6 November satu kali, pada 8 November dua kali dan pada 12 November satu kali.
” Tiga kapal berhasil diamankan ke pelabuhan kita, sedangkan satu kapal KM Diandra yang mengangkut bawang tenggelam karena menabrakan diri ke kapan petugas kami. Khusus untuk kapal yang tenggelam ada empat orang, dan nahkoda dan satu ABK berhasil diamankan. Sedangkan barang bukti bawang diselamatkan cuma tiga karung,” kata Parjiya didampingi Kabid P2 Kanwil DJBC R Evy dan Winarko DS, selaku Kabid Penyelidikan BC Karimun, Selasa (15/11/2016) di Kantora Kanwil DJBC Karimun.
Berikut data kapal dan kronologis penangkapan.
1. KM Karya Sakti
Penangkapan kapal KM Karya Sakti dilakukan pada 6 November 2016m sekira pukul 22.00 WIB malam diperairan Bantan Tengah oleh Kapal Patroli BC-9004. Kapal ini dicegah karena mambawa Bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia, dengan tujuan Bengkalis tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Selanjutnya Muatan beserta ABK dibawa dan diperiksa di Kantor Wilayah DJBC Kepri di Karimun.
KM Karya Sakti ini dinahkodai oleh ZE dengan 3 orang ABK. Total barang bawaan bawang sebanyak 28 ton dengan jumlah bawang 3.115 Karung dimana perkarung seberat 9 kilogram. Perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 841 juta dengan asumsi harga bawang Rp 30.000 per kilo. Kerugian negara secara material Rp 243,7 juta.
Atas penangkapan ini, pihak Bea Cukai melakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan, dengan pelanggaran dugaan pasal 102 huruf a, UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Tersangka ZE selaku Nahkoda KM Karya Sakti. (dedy suwadha)
Bersambung : Kapal KM Diandra Tenggelam Karena Tabrakan Diri dan Nahkoda Ballpres Hilang