Home Politik Temukan Pelanggaran Pemilu 2019, Sejumlah Kader Parpol Datangi Bawaslu Batam

Temukan Pelanggaran Pemilu 2019, Sejumlah Kader Parpol Datangi Bawaslu Batam

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, Batam – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik yang menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang terdiri dari Partai Perindo Kota Batam, PPP Kota Batam, PKPI Kota Batam mendatangi kantor Bawaslu Kota Batam, Senin (29/04/2019).

Kehadiran mereka di Bawaslu Kota Batam untuk mempertanyakan tentang surat yang telah mereka layangkan. Menurut Ketua PKPI Kota Batam, Jurado Siburian mengatakan telah terjadi pelanggaran aturan Pemilu 2019. ” Banyak pelanggar yang dilakukan oleh para peserta menjadi dasar rusaknya Demokrasi demi meraih kemenangan curang,” ucap Jurado kepada media saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Batam.

Jurado mengharapkan Bawaslu Batam untuk membalas surat yang telah dikirimkan oleh PKPI Kota Batam. Tolong ditindaklanjuti surat yang dikirimkan PKPI Kota. “Setelah ditemukan permainan curang maka diharapkan dilakukan pemungutan suara ulang khususnya di kecamatan Batuaji dan Sagulung,” kata Jurado.

Jurado mengatakan pada saat diselenggarakan Pemilu (17/04/2019) telah terjadi mobilisasi massa besar-besar yang dilakukan pihak ketua KPPS khususnya di Kecamatan Batuaji.

” Money politics juga menjadi momok yang menyeramkan mewarnai wajah Pemilu 2019 kemarin. Berdasarkan pertimbangan tersebut Aliansi Partai Politik peserta Pemilu 2019 meminta diadakan pemungutan suara Ulang.

Komisioner Bawaslu Batam Divisi Hukum, Mangihut Rajagukguk mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap Bawaslu untuk menangani tindakan-tindakan pelanggaran Pemilu 2019 silam.

” Bawaslu berjanji akan menindaklanjuti laporan yang telah masuk. Selanjutnya akan melakukan investigasi untuk mencari data-data dalam pelanggaran Pemilu yang dimaksudkan oleh Aliansi Partai Politik peserta Pemilu,” kata Mangihut.

Pandangan PSU

Terpisah, pelaporan oleh aliansi parpol ini juga mendapat tanggalan dari pihak Bawaslu Kota Batam. Menurut Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan untuk diadakan pemungutan suara ulang ada dasar yang jelas. Sudah jelas semua ada ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

“Apabila terjadi bencana alam, Kerusuhan, apabila KPPS membuka kotak suara dengan tidak lazim dan pemilih menggunakan hanya KTP Elektronik tidak sesuai dengan alamat pada KTP. Semua ketentuan tersebut yang menjadi dasar diadakan PSU,” ujar Bosar.

Masih menurut Bosar bahwa PSU tidak sembarangan dilakukan jika indikator pelanggaran Pemilu tidak masuk dalam ketentuan undang-undang. ” Jikalau mereka Aliansi Partai Politik peserta Pemilu 2019 tidak puas terhadap semuanya yang terjadi mereka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) supaya nantinya dilakukan PSU,” kata Bosar.

Bosar menerangkan bahwa waktu hanya sepuluh hari setelah Pemilu dilaksanakan bisa diadakan PSU selebihnya wewenang Mahkamah Konstitusi. (Joni Pandiangan)

WhasApp

Google News WartaKepri