Home Karimun Paslon Karimun Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS BP Batam, Hasil Keluar Tanggal...

Paslon Karimun Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS BP Batam, Hasil Keluar Tanggal 12 September

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar secara serempak pada masa pandemi COVID-19, tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Karimun.

Tahapan, jadwal dan program Pilkada disusun KPU berdasarkan protokol kesehatan Covid-19.

Tahapan dan jadwal ini, di masukan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

Seusai pelaksanaan pencalonan paslon beserta calon Bupati dan juga Wakil Bupati Karimun pada Jumat (4/9/2020) lalu, terdapat beberapa tahapan-tahapan berikutnya.

“Untuk tahapan berikutnya yaitu berupa tanggapan dan masukan dari masyarakat, yang dapat disampaikan secara langsung melalui web KPU,” terang Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko kepada WARTAKEPRI.co.id Senin (7/9/2020).

Selanjutnya para calon Bupati Karimun melakukan pemeriksaan di rumah sakit BP Batam, selama dua hari, karena ini merupakan rumah sakit milik Pemerintah. Pemeriksaan kesehatan merupakan rangkaian tahapan pada pelaksanaan Pilkada.

“Karena rumah sakit di Tanjungbalai Karimun pada umumnya masih tipe C, minimal rumah sakit tipe B, sebab seluruh fasilitasnya memadai,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Eko menyatakan untuk pemeriksaan para calon Bupati ini meliputi Laboratorium BNN, neurologi, fisik, treadmild, mata, THT, gigi dan rontagen serta USG Abdomen.

“Termasuk Test Swab, yang hasilnya negatif bagi pasangan kedua calon
Bupati dan Wakil Bupati tersebut,” imbuhnya.

Sehingga, kata Eko hanya menunggu dari hasil pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dari pihak rumah sakit.

“Hasilnya menunggu dari rumah sakit yang bersangkutan pada tanggal 12 September 2020 mendatang,” ungkap Eko.

Eko menambahkan, tahapan berikutnya pada tanggal 23 September 2020 penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

“Untuk pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada tanggal 24 September 2020,” paparnya.

Untuk Masa Kampanye sendiri, Eko menyebut pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Dan Masa tenang mulai dari tanggal 6 hingga 8 Desember 2020.

“Pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 9 Desember 2020. Pengumuman hasil penghitungan suara tanggal 9 hingga 15 Desember 2020, serta rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 20 Desember 2020,” terang Eko.

Reporter : Aziz Maulana

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp