WARTAKEPRI.co.id, BATAM-Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 195,74 Gram. Barang haram tersebut sekaligus dimusnahkan langsung bertempat di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (09/06/2021) Sekira Pukul 10.30 Wib.
Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH di dampingi oleh Perwakilan Kejaksaan, Herlambang Adhi Nugroho, S.H. dan PPNS Balai POM Batam, IRDIANSYAH, S.H mengatakan penangkapan 6 pelaku dan Barang Bukti 195,74 Gram Jenis Sabu berawal dari informasi yang personil Sat Res Narkoba dapatkan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah yang besar di warung kopi Necara Tiban koperasi, Sekupang.
“Kemudian Personil SatResnarkoba Polresta Barelang Menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan pada Minggu (09/06/2021) sekira pukul 16.30 Wib Anggota Satresnarkoba Berhasil melakukan penangkapan JR dan WH di warung Kopi Necara,”kata Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.
BACA JUGA: Wakapolresta Barelang AKBP Junoto Kunjungan Dari Tim Yanlik Kemenpan RB
Dijelaskannya,pada saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan atau menyita berupa 1 bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan diselipkan di dinding kayu di samping tempat duduk Pelaku JR bersama WH yang di akui milik Pelaku JR yang saat ini dijadikan barang bukti
“Sekira pukul 20.00 WIB polisi melakukan penggeledahan terhadap halaman atau taman rumah Pelaku JR yang beralamat di Tiban koperasi, Sekupang dan menemukan 1 kantong kresek berwarna biru yang didalamnya terdapat, 1 bungkus sabu yang dibungkus plastik transparan, 1 buah kantong kresek yang berisikan dua bungkus sabu, 1 buah kantong kresek warna biru yang berisikan 1 bungkus sabu yang dibungkus plastik transparan,”jelasnya.
Lanjutnya, JR mendapatkan perintah dari Pelaku DK untuk mengantarkan sabu dengan cara diletakkan di halte PCI Sekupang kota Batam, sekira pukul 23.00 WIB di jalan Perum. Melati Raya Kel Tiban Sekupang diamankan Pelaku AS yang mana mendapat perintah dari pelaku RH untuk mengambil sabu di halte PCI.
“Berdasarkan pengakuan dari para pelaku bahwa pemilik dari narkotika jenis sabu tersebut adalah Pelaku DK, RH, AR yang mana para pelaku adalah warga binaan lapas narkotika Tanjungpinang,”ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket yang dibungkus dengan plastik transparan berisikan sabu, 1 buah kantong kresek berwarna biru yang berisikan sabu, 1 unit timbangan digital elektrik merek digital scale, 1 unit handphone merek red me beserta kartu, 1 unit handphone merek opo beserta kartu Telkomsel, 1 unit handphone merek Zhoumi dengan kartu Telkomsel,1 sepeda motor jenis Suzuki merek Satria berwarna orange, 1 unit handphone merek redme dengan kartu Telkomsel, 1 unit handphone merek iPhone7 dan Samsung dengan kartu Telkomsel, 1 unit handphone Merek Oppo dengan Kartu Telkomsel.
“Jumlah Barang Bukti Keseluruhan 195,74 ( Seratus Sembilan Puluh Lima Koma Tujuh Puluh Empat ) Gram Narkotika Jenis Sabu,”terangnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan penangkapan 6 Pelaku ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan dari bantuan Lapas Narkotika Kelas II Tanjung Pinang. Barang Bukti 195,74 Gram Mampu menyelamatkan 591 s/d 788 Jiwa Manusia Ungkap Kapolresta Barelang.
Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,”ungkapnya. (*)
Pengirim :Taufik Chaniago