
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang putusan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) pemeriksaan cepat, dengan terdakwa Bolen Sili Petrus alias Petrus alias Bolen, digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, Kepulauan Riau, Jum’at (30/7/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, telah memutuskan terdakwa Bolen Sili Petrus yang telah membunuh seekor kucing secara sadis dan kejam, dan terekam CCTV pada sebuah warung waralaba Indomaret di Tanjungsengkuang, Kota Batam, pada Rabu (17/2/2021) silam, dinyatakan bersalah atas perbuatannya.
Dalam sidang perkara nomor 36/Pid.C/2021/PN Batam, dipimpin oleh Ketua Majelis Jeily Syahputra, dengan penyidik selaku kuasa penuntut umum, Riyanto, dan juga Panitera Pengganti Saryo Fernando tersebut, diikuti oleh saksi, diantaranya Ridwan Munthe dan Irawati, serta atas perintah Hakim, seluruh saksi memberikan kesaksian dibawah sumpah.
Sebelumnya, dalam laporan berkasnya melalui kuasa hukum Law Office Sultan and Partners, komunitas para pecinta kucing diantaranya Dechruse Community, Sahabat Kucing Terlantar (SKT), Batam Cats Community, serta Batam Cats Lover, melaporkan pelaku penganiayaan terhadap kucing dibeberapa wilayah di Kota Batam.
Kuasa hukum dari Law Office of Sultan and Partners, Sultan menjelaskan bahwa, agenda sidang yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut, dan sempat diskor selama 15 menit sebelum Hakim membacakan putusan.
“Sidang digelar secara terbuka untuk umum, dan dihadiri oleh 10 orang perwakilan dari Cat Lover, yang tersebar di Batam,” terang Sultan, Sabtu (31/7/2021).
Sultan menambahkan, putusan atas perkara penganiayaan hewan tersebut merupakan pintu masuk bagi para pelaku penganiaya hewan.
“Mencegah celah dan sekaligus menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan,” paparnya.
BACA JUGA Bentuk Kepedulian, Komunitas CL Batam Meminta Hukum Berat Pelaku Pembantai Kucing
Sehingga kata Sultan, jika ada tindakan penganiayaan terhadap hewan khususnya kucing yang dilakukan oleh siapapun, para pecinta hewan, khususnya CL tidak sungkan dan ragu untuk melaporkan tindak pidananya.
“Karena, mungkin ini merupakan vonis pertama yang dijatuhkan oleh Pengadilan terhadap penganiayaan kucing di Indonesia,” paparnya.
Berdasarkan keterangan dari terdakwa dan saksi-saksi di persidangan, Sultan mengungkapkan, Hakim berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana. Mengingat pasal-pasal Undang-undang yang bersangkutan, khususnya pasal 407 ayat 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan penjara selama 15 hari, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 bulan berakhir,” pungkasnya.
Sultan mengajak kepada masyarakat luas pecinta hewan, khususnya Cat Lover, agar menyanyangi hewan, khususnya kucing. Sekalipun itu merupakan kucing jalanan (liar).
“Jangan sekali-kali menyakiti atau bahkan membunuh. Karena pidana menanti jika hal tersebut dilakukan,” tandasnya.
Selain itu dirinya juga mengapresiasi sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penyidik, dalam menyelesaikan perkara tersebut.
“Dengan kinerja yang baik, salam homat dari kami, selaku penasehat hukum CL dan komunitas CL, atas kinerja Polda Kepri, khususnya tim penyidik didalam menyelesaikan perkara ini. Dan ucapan terima kasih juga kepada Pengadilan Negeri kelas IA Batam, khususnya Hakim yang telah mengadili perkara ini hingga keluar putusan,” ujarnya.(*)
Editor : Aman