Beraksi Menggunakan Parang, Komplotan Begal Dibekuk Polsek Sekupang

Pelaku begal dengan senjata tajam diamankan Polsek Sekupang
HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dua pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah Tiban, Sekupang. Dibawah ancaman senjata tajam dengan kekerasan, pelaku berhasil merampas sejumlah barang milik korban dan satu unit kendaraan roda dua.

“Saya ancam dengan parang, lalu mengambil barang-barang korban termasuk motor korban, rekan lainnya menendang korban,” ujar tersangka berinisial ML (30).

Pelaku ML beraksi dengan seorang rekannya IP (31) dikawasan Tiban (dekat SMP 25 Tiban) pada 4 Mei 2022 lalu. Satu unit mobil rental digunakan untuk mencari korban dengan berkeliling ke wilayah-wilayah sepi.

Kronologisnya, korban berinisial AR awalnya tidak masuk dalam target pencurian. Korban saat itu akan bertemu janji dengan seseorang atau COD untuk membayar utang pembelian akun game Mobile Legend di kawasan SMP 25.

Setelah berputar-putar didaerah SMP 25, korban menunggu dipinggir jalan. Saat itu juga pelaku menggunakan mobil sewaan mendekati korban dan langsung beraksi merampas semua barang-barang milik korban dan kabur.

Belum sempat menikmati hasil curian, kedua pelaku begal berhasil diamankan Opsnal Reskrim Polsek Sekupang dibackup full oleh Satreskrim Polresta Barelang di kawasan Jodoh.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi mengatakan, setelah dilakukan pengembangan tersangka kedua berhasil diamankan, dimana dua pelaku berinsial YM dan RJ sedang dalam penahanan SatReskrim Polresta Barelang karna terlibat Kasus lain.

“Pelaku ML ini merupakan residivis pencurian handphone,” jelas Kapolsek Yudha

Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar 13 juta rupiah, dan tindak kekerasan fisik yang dilakukan tersangka.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Sekupang Sabtu (21/5/2022) dan turut didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, SH, kedua pelaku tertunduk lesu menyesali perbuatan yang dilakukan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Yudha. (adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG