Home Bintan Tim Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Ungkap Kelakuan Ayah Kandung Hamili Anak...

Tim Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Ungkap Kelakuan Ayah Kandung Hamili Anak Tuna Wicara

Polsek Gunung Kijang Polres Bintan
Tim Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Ungkap Kelakuan Ayah Kandung Hamili Anak Tuna Wicara
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Sungguh tega seorang ayah yang berinisial HS (56) warga Kawal Gunung Kijang yang tega menggauli anaknya hingga hamil 5 bulan. Korban ternyata anak tuna wicara dan sudah berusia (20).

Hal tersebut terungkap saat Konferensi pers yang dilaksanakan di Polsek Gunung Kijang Polres Bintan pada hari Senin (17/10/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Bintan IPTU M. Alson dan Kanit Reskrim IPDA Yofi, menjelaskan bahwa tersangka HS als P (56) telah menggauli anak kandungnya hingga hami 5 bulan.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan seorang tetangga yang sering melihat korban muntah-muntah. Selanjutnya saksi memberitahukan kepada ibu korban untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban ke puskesmas.

Setelah diperiksa puskesmas kawal dan setelah diperiksa oleh dokter melalui USG Ternyata korban sedang hamil 5 bulan.

BACA JUGA Kenal Wanita Lewat Medsos Pelaku Garap Korban di Pantai Trikora Bintan

Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada tersangka dan tersangka pura-pura tidak tau hingga akhirnya ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Gunung Kijang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan korban akhirnya dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali yang dimulai pada akhir bulan maret 2022.

Selanjutnya bulan April 2022 dan terakhir pada akhir bulan April 2022.

Setelah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan untuk proses penyidikan, saat ini tersangka di tahan di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf a dan h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan Seksual, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)

Pengirim: Agus Ginting

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026