
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Beroperasinya produksi arang bakau di wilayah Kepulauan Riau, dimulai sejak puluhan tahun silam. Dimulai sejak tahun 1980, jutaan pohon bakau telah dibakar menjadi arang. Sungguh miris, padahal wilayah perairan dan terluar tersebut digadang-gadang menjadi pusat tanaman mangrove dan paru-paru dunia.
Kepala Bidang Tata Kelola Kehutanan dan Pemanfaatan Hasil Hutan DLHK Provinsi Kepri Bherly Andia menjelaskan bahwa, sudah berpuluh-puluh tahun lamanya, di wilayah Kepulauan Riau ini aktifitas arang bakau dilakukan.
“Untuk di ekspor ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura,” kata Bherly, Kamis (24/8/2023).
Untuk itu pihaknya tidak mempunyai alasan yang kuat untuk memberikan izin kepada para pelaku usaha arang bakau.

Selanjutnya kata Bherly pada tahun 1986 telah ditetapkan sebagai kawasan hutan di Provinsi Riau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Dimana sesuai keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 seluas, 8.598.757 hektar namun setelah diupdate pada tahun 2012 menjadi 9.036.835.00 hektar.
“Pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut, terdapat beberapa fungsi hutan. Diantaranya terdapat hutan lindung, hutan produksi serta hutan konservasi,” paparnya.
Bherly menambahkan, dari beberapa fungsi hutan tersebut, salah satunya yakni terdapat hutan produksi, dimana untuk diolah dan diproduksi kayunya tersebut.
“Berawal dari situlah terdapat pelaku usaha kayu yang mangajukan permohonan izinnya kepada Kementerian KLHK,” kata Bherly.
“Selanjutnya saat itu masih Departemen Kehutanan dikeluarkan surat izinnya pada tahun 2009, yang diperuntukkan bagi masyarakat, dulu namanya Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan kewenangannya ada pada Kabupaten Kota. Dan sekarang sudah diserahkan sepenuhnya kepada Provinsi,” sebut Bherly.
Bherly menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Pencadangan tersebut, diterbitkanlah izin oleh Bupati atas nama Menteri.

“Diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tersebut, di Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga,” ucap Bherly.
Dan selanjutnya masih kata Bherly, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pencadangan tersebut, maka sudah mempunyai izin dan diperbolehkan, artinya sudah legal (resmi).
“Ada dasar untuk melakukan pembayaran retribusi, berdasarkan penggunaan DBH DR diatur melalui PP No. 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, yang diatur hanya untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL),” ujarnya.
Jadi kata Bherly para pelaku usaha kayu saat itu diwajibkan membayar retribusi, melalui Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) kayu.
Sambung Bherly, tentu saja hasil pengolahan dan produksi tersebut terdapat dapur arang. Jadi izin yang diterbitkan oleh Bupati tersebut untuk mengolah kayu bakaunya.
“Kemudian kayu bakau tersebut diolah kembali ke dapur arang yang juga memiliki perizinannya, yakni Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK),” beber Bherly.
Jadi Bherly menyebut, untuk izin tebang pohon bakau dan perizinan untuk kayu (gelondongan) yang diolah menjadi arang bakau tersebut pada saat itu dikeluarkan (diterbitkan) oleh Bupati.
Lebih lanjut Bherly menjelaskan, proses pengolahannya pun berlangsung, mulai dari mengumpulkan kayunya oleh masyarakat, ada yang mengolah pada dapur arangnya hingga saat ini, sebagian wilayah masih tetap beroperasi dan memproduksi arang bakau tersebut.

“Selanjutnya arang-arang tersebut dibawa menuju tempat pengumpulan yang terdapat di Kota Batam,” katanya.
Tidak dipungkiri, satu sisi menurut Bherly benar sekali bahwa penebangan pohon mangrove tersebut sangat merusak bakau.
“Namun ketika ditelisik lebih dalam lagi, fungsi kawasan, memang sebagai hutan fungsi utamanya untuk memproduksi hasil kayu,” ungkapnya.
Pihaknya mengakui hanya sebagai pengelola kawasan hutan saja, dan seharusnya memang dilakukan perubahan-perubahan fungsi.
BACA JUGA Gakkum KLHK Segera Jerat Mafia Arang Bakau, Perusak Lingkungan Pesisir Kepri
“Jadi eksistingnya bakau yang awalnya fungsi produksi kita rubah menjadi fungsi lindung, supaya tidak lagi orientasinya ke kayu,” katanya.
Pihaknya juga mencarikan solusi bagi masyarakat yang terdampak, menggantungkan hidupnya pada usaha arang bakau tersebut.
“Memperhatikan masyakarat yang terimbas, bagaimana cara untuk mencari jalan keluar, akibat imbas ditutupnya produksi arang bakau,” sebut Bherly.
Dan yang terakhir kata Bherly perlunya pengawasan lebih ditingkatkan. Dimana hutan bakau tersebut terdapat pada pulau-pulau yang tersebar, tidak satu hamparan.
“Sehingga perlunya pengawasan yang ekstra, tidak mungkin untuk dibiarkan saja, sementara kita juga tidak mempunyai sumber daya yang cukup, baik sarana dan prasarana penunjang lainnya, untuk melakukan pengawasan di pulau-pulau kecil tersebut,” tandasnya.(Aman)




























