WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun kembali ungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Para pelaku berinisial SM (28) dan SN (34) berhasil dibekuk berikut barang bukti.
Kedua pelaku berhasil diamankan dalam aksi pencabulan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun, yang terjadi di Kelurahan Parut Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M. Debby Tri Andreastian menyebut, korban berinisial HP merupakan seorang pelajar.
“Korban mengenal kedua pelaku melalui aplikasi pertemanan ‘wala’. Pertemuan mereka berujung pada tindakan bejat yang dilakukan di rumah salah seorang pelaku,” terang Debby, Selasa (27/8/2024).
Debby menyebut, kasus pencabulan yang dilakukan dua kali pada bulan Juli dan Agustus bermula dari laporan orang tua korban kepada polisi berikut barang bukti.
Kasat membeberkan kronologi kejadian berawal pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, orang tua korban curiga karena perubahan sikap pada anaknya.
“Setelah memeriksa ponsel korban, ditemukan percakapan di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan adanya tindakan pencabulan sesama jenis,” kata Kasat.
Saat diinterogasi, masih kata Debby korban mengakui telah menjadi korban sodomi oleh para pelaku, masing-masing pada bulan Juli dan Agustus 2024, di tempat yang sama.
“Modus operandi yang digunakan kedua pelaku yakni berkenalan dengan korban melalui aplikasi ‘wala’, dengan mengajak bertemu selanjutnya membawa korban ke rumah pelaku,” ujarnya
Debby menambahkan, kedua pelaku memiliki latar belakang perilaku menyimpang yang sudah berlangsung lama.
SM sendiri kata Debby mengaku bahwa orientasi seksualnya berubah setelah mengalami patah hati usai tamat sekolah, sementara pelaku SN mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyukai sesama jenis sejak lulus SD.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi pergaulan dan penggunaan gadget pada media sosial dikalangan remaja dan anak-anak, guna mencegah hal serupa terjadi.
“Pengawasan orang tua sangat penting untuk melindungi anak dari pengaruh negatif dan tindakan melanggar hukum yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” pintanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa pakaian korban dan pelaku, sepeda motor, dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi, sehelai seprai dan pakaian dalam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling maksimal Rp 5 miliar.(Aman)