Dedy Suwadha
Home Karimun Penjelasan SekWan DPRD Karimun Terkait Pembelian Mobil Dinas

Penjelasan SekWan DPRD Karimun Terkait Pembelian Mobil Dinas

Pembelian 3 unit mobil dinas untuk Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Karimun dengan total anggaran senilai Rp 2 miliar, sudah dianggarkan sejak tahun 2023 lalu, namun baru saat ini terealisasi.(Foto: Istimewa)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Masyarakat Kabupaten Karimun belakangan dihebohkan dengan kabar pembelian 3 unit mobil dinas untuk pimpinan DPRD Karimun.

Pembelian 3 unit mobil dinas tersebut dikabarkan totalnya mencapai Rp 2 miliar.

“Masyarakat menilai, pembelian mobil dinas tersebut dinilai kurang tepat dilakukan saat keuangan daerah sedang kurang baik lanyaran kebijakan efisiensi,” ujar salah seorang warga, Ridwan, Senin, 3 November 2025.

Sehingga kata Ridwan, yang perlu dipertanyakan, apa urgensinya pembelian mobil dinas di tengah kondisi efisiensi saat ini.

“Apakah tidak lebih baik uang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ketusnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karimun, Eddie Muar menjelaskan, pembelian 3 unit mobil dinas untuk Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Karimun tersebut, sudah dianggarkan sejak tahun 2023 lalu, namun baru saat ini terealisasi.

“Kenapa mobil dinas tersebut harus dibeli saat ini, lantaran kendaraan dinas yang ada saat ini berhak menjadi milik mantan pimpinan DPRD sebelumnya,” tegas Eddie.

Eddie berujar, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, Pasal 364B, mantan pimpinan DPRD dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang dengan beberapa persyaratan.

“Salah satu persyaratannya adalah, mantan pimpinan DPRD sebelumnya memiliki masa kerja 4 tahun menjabat sebagai pimpinan,” pungkasnya.

“Persyaratan ini sudah terpenuhi, jadi mobil dinas tersebut boleh dibeli oleh pimpinan DPRD sebelumnya,” tambah Eddie.

Menurutnya, jika pengadaan mobil dinas tidak segera didianggarkan, maka pimpinan DPRD saat ini tidak memiliki kendaraan dinas untuk penunjang kinerja mereka.

“Sesuai dengan aturan, pimpinan DPRD disetiap daerah berhak mendapatkan tunjangan transportasi yang besaran dan mekanismenya tergantung kebijakan pada masing-masing daerah,” imbuhnya.

Untuk di Kabupaten Karimun sendiri, transportasi pimpinan DPRD diberikan dalam bentuk pengadaan mobil dinas sebagai pengganti tunjangan transportasi mereka.

“Pimpinan DPRD Kabupaten Karimun diberikan dalam bentuk pengadaan mobil dinas sebagai pengganti tunjangan transportasi mereka,” tandasnya.(Junizar)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026