Home Batam Kasus PNS Kepri di BNNP, ‎ Amat Muhajir Direhab dan Rustam Efendi...

Kasus PNS Kepri di BNNP, ‎ Amat Muhajir Direhab dan Rustam Efendi Negatif

akbp-bubung-pramiadi
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM -‎ Badan narkotika nasional (BNN) Provinsi Kepri terus giat memberantas peredaran dan penggunaan narkotika dan obat terlarang di kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Saat ini BNNP Kepri tengah melakukan rehabilitasi bagi salah satu PNS atas nama Amat Muhajir yang ditangkap BNNP Kepri di Bilyar Center Batam bersama 4 orang wanita penghibur, Kamis (14/09) malam.

Muhajir adalah PNS yang bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri. Muhajir diketahui sebagai pecandu narkoba.

” Dari hasil penyelidikan, PNS Muhajir merupakan pecandu narkoba sehingga di rehabilitasi,”kata Kabid Brantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Selasa (22/11/2016).

Kata Bubung, berdasarkan Undang-undang nomor 35 Tentang Narkoba maka pecandu narkoba wajib direhabilitasi tetapi tidak ditahan.

“Muhajir direhabilitasi. Ada barang bukti kita proses hukum tetap sidang di pengadilan. Tapi tidak ditahan. Kalau berkas sudah P21 disidang,”kata Bubung.

Selain itu Rustam Efendi Kabid Dikdas Kota Batam yang ditangkap bersama 3 wanita penghibur di hotel Sphinx, pada tanggal 28 Nopember 2016 malam oleh BNNP Kepri tidak ditahan atau dilepas.

Pasalnya Rustam dinyatakan negatif tidak menggunakan narkoba saat dilakukan tes urin oleh BNNP Kepri.

“Pa Rustam kita bawa ke BNNP dan lakukan tes urin hasilnya negatif dan kita pulangkan. Kalau perempuan PR yang tamani di VIP positif,”kata Bubung. (Alvin/Nikson)

WhasApp

Google News WartaKepri