Home Berita Utama Kejari Karimun Hentikan Kasus Penadahan Lewat Restorative Justice, Tersangka Bebas Proses Persidangan

Kejari Karimun Hentikan Kasus Penadahan Lewat Restorative Justice, Tersangka Bebas Proses Persidangan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, menerapkan pendekatan hukum humanis melalui mekanisme Restorative Justice
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, menerapkan pendekatan hukum humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penadahan yang melibatkan dua tersangka berinisial KS dan FL.(Foto: Istimewa)
Banner DPRD Batam 2026

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali menerapkan pendekatan hukum humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penadahan yang melibatkan dua tersangka berinisial KS dan FL.

Keputusan penghentian perkara tersebut disampaikan Kepala Kejari Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ridwan usai menyerahkan surat penghentian penuntutan kepada kedua tersangka, Selasa (2/6/2026).

“Perkara penadahan yang menyeret dua tersangka, yakni KS dan FL, telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” kata Ridwan.

Menurutnya, penghentian perkara dilakukan setelah seluruh persyaratan RJ sebagaimana ketentuan Kejaksaan Republik Indonesia dinyatakan terpenuhi.

“Kedua tersangka diketahui baru pertama kali berhadapan dengan hukum, ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah lima tahun serta telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan para tersangka,” katanya.

“Semua syarat untuk RJ terpenuhi. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan telah ada perdamaian antara korban dengan tersangka,” tambah Ridwan.

Ridwan menegaskan, penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan atau pemenjaraan.

“Dalam kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat, pendekatan pemulihan dinilai lebih efektif untuk mengembalikan harmoni sosial dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Ia berujar, Restorative Justice menjadi salah satu instrumen hukum yang saat ini terus didorong Kejaksaan RI sebagai upaya penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan, bukan semata-mata penghukuman.

“RJ merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, perdamaian dan penyelesaian konflik secara berkeadilan, dengan tetap menjaga kepastian hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Penerapan Restorative Justice di Karimun ini kata Ridwan, menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan secara lebih berkeadilan dan humanis, tanpa mengabaikan hak korban maupun kepentingan penegakan hukum.

“Kasus ini menjadi contoh bahwa, penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan secara lebih berkeadilan dan humanis, tanpa mengabaikan hak korban maupun kepentingan penegakan hukum,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri