
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan penuntutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah tersebut diambil setelah seluruh persyaratan yang diatur dalam ketentuan kejaksaan dinyatakan telah terpenuhi.
Kepala Kejari Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ridwan, menjelaskan, perkara bermula ketika tersangka berinisial Z, yang diduga sedang dalam kondisi emosi, mengambil sebilah pisau dan menodongkannya ke arah dada korban yang merupakan istri siri berinisial N.
Korban yang terkejut kemudian terjatuh dan berupaya menarik tersangka. Dalam insiden tersebut, pisau yang dipegang tersangka mengenai dada korban hingga menyebabkan luka robek penanganan perkara dan proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai sehingga perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ridwan mengatakan, setelah dilakukan penanganan perkara dan proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai sehingga perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Persyaratan RJ dalam perkara ini telah terpenuhi, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak melebihi lima tahun, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” jelas Ridwan, Senin (27/7/2026).
Restorative Justice sendiri kata Ridwan, merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Pendekatan ini tidak berorientasi pada pembalasan, melainkan pada penyelesaian konflik, pemulihan kerugian, serta terciptanya perdamaian yang disepakati secara sukarela,” ujarnya.
“Dalam penerapannya, RJ hanya dapat dilakukan terhadap perkara tertentu yang memenuhi persyaratan hukum. Mekanisme ini bukan berarti menghapus tindak pidana secara umum, melainkan menjadi alternatif penyelesaian yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tambah Ridwan.
Ridwan menegaskan, penerapan RJ merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis tanpa mengabaikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Restorative Justice menjadi instrumen untuk memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana, sehingga penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir di persidangan apabila seluruh syarat hukum telah terpenuhi,” ujarnya.
Meski demikian, Ridwan menyebut, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua perkara KDRT dapat diselesaikan melalui Restorative Justice. Kasus yang menimbulkan dampak berat, dilakukan secara berulang, atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap akan diproses melalui jalur peradilan pidana.
“Kehadiran Restorative Justice bukan berarti semua perkara KDRT dapat berakhir dengan perdamaian. Pendekatan ini hanya diterapkan secara selektif setelah melalui penilaian hukum yang ketat. Kasus yang berdampak serius, berulang, atau berpotensi membahayakan korban tetap menjadi prioritas untuk diproses melalui mekanisme peradilan pidana,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis




























