Home Hukrim 318 Narapidana Rutan Karimun Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

318 Narapidana Rutan Karimun Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menyalurkan hak Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana bagi 318 warga serta anak binaan, Senin (17/8/2026).(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id KARIMUN – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, menjadi momentum bagi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan melalui pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.

Sebanyak 318 narapidana Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menerima Remisi Umum pada Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan setelah upacara pengibaran bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Coastal Area Tanjungbalai Karimun.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, bersama Wakil Bupati Karimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun.

Dalam kesempatan tersebut, lima orang perwakilan warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun menerima remisi secara simbolis.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, menjelaskan, remisi bukan hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Yoga.

Menurutnya, momentum Kemerdekaan diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Program pembinaan di Rutan Karimun diarahkan untuk membentuk kedisiplinan, meningkatkan kemampuan dan potensi diri, serta menumbuhkan kesadaran agar warga binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih positif setelah menyelesaikan masa pidananya,” sebut Yoga.

Pemberian remisi masih kata Yoga, merupakan proses pembinaan merupakan bagian penting dalam sistem pemasyarakatan.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi diharapkan tidak berhenti melakukan perubahan positif, tetapi terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan,” imbuhnya.

“Dengan demikian, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi perayaan nasional, tetapi juga menjadi momentum untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali menjadi bagian dari masyarakat,” tambah Karutan.

Ia berujar, pemberian remisi diharapkan mampu menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk menjalani masa pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Sekaligus menjadikan masa pidana sebagai kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri