Home Berita Utama KPK Tetapkan Irman Gusman Tersangka Suap Rp 100 Juta

KPK Tetapkan Irman Gusman Tersangka Suap Rp 100 Juta

Agus
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan IG alias Irman Gusman menjadi tersangka dalam kasus suap senilai Rp 100 juta. IG dijelaskan menerima uang dari suami istri yang menjadi pengusaha import gula untuk wilayah Sumatera Barat.

” Petugas kami merekam operasi tangkap tangan ini. Uang Rp 100 juta yang diserahkan itu diambil oleh IG dari dalam kamarnya,” ujar Agus Raharjo, Pimpinan KPK kepada media dalam siaran persnya di Gedung KPK RI, Sabtu (17/6/2016) sore.

Dijelaskan pihak KPK jumlah tersangka pemberi suap dua orang yaitu SSS, MMI, WS, dan kasus ini dipisah dengan IG sebagai tersangka penerima.

Dijelaskan KPK, sasaran operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (16/9/2016) malam, pukul 22.15 WIB adalah kasus penyerahan yang dilakukan suami istri pada kasus hukum di Kota Padang.

Setelah diikuti, ternyata suami istri besarta anak mendatangi rumah dinas IG. Setelah menunggu dan uang ditinggalkan, barulah penyidik KPK datang.

” Ada dua kasus berbeda, dengan pelaku pemberi suap sama, yaitu pengusaha gula suami istri,” ujar Pimpinan KPK.

Sementara itu, atas penjelasan KPK tentang status tersangka IG selaku ketua DPD RI, maka Wakil Ketua DPD RI menyatakan prihatin dan memastikan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan kinerja DPD RI yang ada selama ini.

” Kami prihatin, dan karena itu perbuatan pribadi, dan dengan kondisi ini DPD tetap bekerja seperti biasa,” ujar Faruq Muhammad Wakil Ketua DPD dalam konfresi persnya ke pada media di Gedung DPD RI Jakarta. (dedy swd)

WhasApp

Google News WartaKepri