WARTAKEPRI.CO.ID, KARIMUN – Seorang pemuda berinisial JH (30), yang kedapatan tengah beraksi mencuri celana dalam wanita berhasil dibekuk oleh Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun, Sabtu (9/5/2020).
Kanit 1 Reskrim Polres Karimun, Ipda M. Dirga Pradhira menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mencuri celana dalam wanita sekaligus melakukan asusila dengan meremas payudara dan paha para wanita.
“Tersangka melakukan aksinya dimulai dari tahun 2018 hingga tahun 2020 ini,” jelas Ipda M. Dirga Pradhira, kepada Wartakepri.co.id minggu (10/5/2020).
Dirinya menyebutkan bahwa selama kurun waktu kurang lebih dua tahun aksi nekatnya tersebut dilakukan di sejumlah TKP diwilayah Karimun.
“Pada aksi yang dilakukan oleh tersangka lebih dari 70 TKP yang tersebar diwilayah hukum Polres Karimun,” katanya.
Parahnya setelah melakukan pencurian, tersangka kemudian menyebarluaskan gambar celana dalam wanita hasil dari curianya tersebut di media sosial.
“Lalu di posting di facebook dan di tag kepada korban pemilik celana dalam,” pungkasnya.
Ungkap Dirga, atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP, serta perbuatan cabul untuk merujuk Pasal 289 KUHP.
“Pada kasus aksi pencurian yang tergolong langka tersebut, merujuk pada pasal 362 tersebut, ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara maksimal selama lima tahun,” imbuhnya.
Reporter : Aziz Maulana





























