PTSP dan Polres Karimun Ingatkan Tentang Larangan Praktek Prostitusi dan Perjudian di Hotel

PTSP dan Polres Karimun Ingatkan Tentang Larangan Praktek Prostitusi dan Perjudian di Hotel

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun bersama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menggandeng Kepolisian Satreskrim Polres Karimun, melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak), Selasa 28/7/2020). Sasaran Sidak untuk mengecek dan mengingatkan bahwa tempat penginapan atau hotel dilarang beri izin praktek prostitusi dan perjudian

Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait perizinan yang mengacu kepada penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015, tentang Penyenglenggaraan Usaha Kepariwisataan.

“Bersama Stakeholder terkait lainnya menggelar sidak di sejumlah titik, diantaranya Oriental, Hotel Satria, serta Wiko,” ungkap Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Kabupaten Karimun Dra. Suarni.

Honda Capella

Dimana, kata Suarni salah satu tempat di Oriental persyaratannya sudah dilengkapi oleh pihak pengelola, namun belum diteruskan melalui PTSP.

“Sehingga setelah melalui PTSP, nantinya akan merujuk ke Dinas Pariwisata dan akan mengeluarkan pertimbangan teknis, sehingga akan segera di upload kepada aplikasi sicantik, dari aplikasi sicantik tersebut oleh PTSP akan menjadi pembenahan komitmen,” imbuhnya.

Selanjutnya, dari Oriental sidak dilanjutkan menuju Hotel Satria, dan hingga kini belum masuk pertimbangan teknisnya, mungkin dalam beberapa hari kedepan akan segera diproses dan akan langsung turun kelapangan.

“Apabila yang diajukan sesuai dengan permohonannya, kami akan menyetujui perkembangan teknis yang kami buat, akan tetapi seandainya tidak sesuai dengan statement yang ada di lapangan dan permohonannya, kami juga berhak untuk menolaknya,” terang Suarni.

Untuk persyaratan pertimbangan teknisnya sendiri, kata Suarni melihat dari kondisi di lapangan, apakah adanya permainan sudah memenuhi SOP.

“Baik sarana maupun prasarana pendukung lainnya seperti blowernya, pencahayaan, serta fasilitas-fasilitas lainnya,” pungkasnya.

Disinggung mengenai adanya pertimbangan teknis (pertek) yang belum diterbitkan, akan tetapi pada pelaku usaha tetap nekad menjalankan usahanya tersebut, yang barbau perjudian atau melanggar hukum, Suarni menegaskan pihaknya akan mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2015, pasal 6 ayat 2.

“Apabila usaha kepariwisataan berkaitan dengan adanya tindak perjudian dan narkoba serta prostitusi, kami bekerja sama dengan PTSP berhak membekukan usaha tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, analis PTSP Kabupaten Karimun Dwi Setiawan mengungkapkan, dalam peraturan Menteri Pariwisata itu terdapat izin komersial.

“Jadi setiap pelaku usaha wajib memiliki izin komersil, baik itu perhotelan, arena permainan dan lain-lain,” sebut Dwi.

Akan tetapi kata Dwi, terdapat batasan-batasan waktu dalam pengurusan izin komersil.

“Jadi izin komersil sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi usaha yang terakreditasi, jadi kalau usahanya kecil memiliki waktu hingga 10 tahun, menengah 5 tahun, serta kategori besar selama 2 tahun untuk mengurus sertifikasi usahanya tersebut,” terang Dwi.

Dwi menambahkan, terkait persyaratannya nanti ada ketentuan-ketentuan dari lembaga sertifikasi usaha.

“Jadi independen, diluar Pemerintah, dan menelisik dari besarnya investasi, kalau Rp. 2,5 miliar masuk salam kategori kecil, dan Rp. 10 miliar masuk dalam kategori menengah, diatas Rp. 10 miliar masuk pada kategori besar,” paparnya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, akan terus melakukan upaya pendampingan terhadap Dinas Pariwisata beserta PTSP Kabupaten Karimun.

“Akan menindaklanjuti sekaligus menunggu hasil dari pertimbangan teknis (pertek) yang akan dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata beserta PTSP,” ujarnya.(*)

Repoter : Aziz Maulana

FANINDO