Oleh karena itu, melalui program PASEPRO ini, salah satu upaya holistik pemberantasan korupsi yaitu dengan mengimplementasikan pemberian materi pentingnya anti korupsi kepada siswa sekolah menengah ke atas. Kegiatan ini dilakukan di sekolah dengan tujuan untuk memberikan pemahaman awal pada siswa agar bisa membentuk sikap positif terhadap perilaku anti korupsi sejak dini. Pemahaman sejak dini akan menguatkan sikap siswa dalam mengembangkan wawasan dan nalar mereka akan dimensi moral korupsi.
Penyuluhan ini berhasil dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2022, pukul 09.25 – 10.30 WIB. Kegiatan ini dilakukan melalui webinar dengan tema “Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi pada Pelajar” melalui aplikasi Video Conference Zoom. Segala administrasi serta perizinan untuk kegiatan ini telah diselesaikan dengan menyiapkan proposal dan mengirim surat pengantar kepada pihak sekolah SMA Negeri 1 Tanjungpinang.
Pada awal kegiatan ini, pembicara membagikan kuesioner yang berisi sepuluh pertanyaan untuk diisi oleh siswa. Tujuan pembagian kuesioner ini adalah untuk mengukur pemahaman awal siswa mengenai korupsi. Setelah itu, webinar berlanjut pada sesi penyampaian materi, dimana materi akan dibawakan oleh seorang narasumber yang merupakan penyuluh bersertifikasi dari ACLC (Anti-Corruption Learning Center).
Materi yang dibawakan oleh pembicara ini disajikan dalam slide presentasi yang berinteraktif, seperti terdapatnya game Among Us. Dalam game ini, para siswa diberikan peran untuk menemukan impostor yang mewakili peran koruptor dalam tema webinar ini. Inti materi yang dibahas oleh pembicara terdiri dari pengertian korupsi, faktor dan teori penyebab korupsi, dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, perbedaan gratifikasi, uang pelicin, pemerasan dan suap, strategi dan rencana aksi pemberantasan korupsi, serta nilai-nilai dasar anti korupsi.




























