Hasil Program PASEPRO
Dalam kesempatan ini, kelompok mahasiswa program studi Teknologi Informasi dari kelas 2GAMD yang beranggotakan lima orang yaitu Angelina Jolie (2132018), Dedrick (2132030), Jacky Wu (2132017), Raphael Kurniawan Sugeng (2132028), dan Winona Audrey Lee (2132033) mendapatkan tema “Integritas dan Gerakan Anti Korupsi” memutuskan untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk penyuluhan mengenai korupsi kepada siswa-siswi di sekolah SMA Negeri 1 Tanjungpinang.
Saat ini, korupsi merupakan salah satu masalah krusial yang dihadapi oleh berbagai negara, terutama negara Indonesia. Korupsi di negeri kita ini sangat merajarela. Hal ini dapat dilihat pada kasus terbaru yaitu kasus korupsi bansos Covid-19.
Kasus yang terjadi ini semakin mempertegas anggapan bahwa sebenarnya korupsi itu sudah membudaya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk menyikapi fenomena tersebut, maka diperlukan suatu upaya yang holistik dalam memberantas korupsi, baik dari segi aparat penegak hukum, kebijakan pengelolaan negara, sampai ke pendidikan formal di sekolah. (Aditjondro, 2002).
Keperluan untuk pendidikan anti korupsi ini sebenarnya sudah lama diimplementasikan ke dalam pendidikan nasional. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 tentang standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Permendiknas tersebut menyatakan bahwa pengembangan perilaku anti korupsi merupakan bagian dari kurikulum bidang pendidikan pancasila. Akan tetapi, banyak fenomena di lapangan yang menunjukkan bahwa pembelajaran pengembangan perilaku anti korupsi ini masih belum sesuai dengan sasaran yang hendak dicapai.
BACA JUGA Edukasi Penggunaan Internet Sehat dan Aman di Kalangan Remaja SMA Maitreyawira Batam




























