Home Batam Asusila Terhadap 10 Anak, Polsek Bengkong Amankan Seorang Oknum Pengajar

Asusila Terhadap 10 Anak, Polsek Bengkong Amankan Seorang Oknum Pengajar

Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

Kapolsek menambahkan, dalam melancarkan aksinya hingga berhasil, korban dibujuk dengan uang jajan. AS juga mengancam korban dengan pukulan rotan apabila memberi tahu perbuatan yang dilakukannya.

Pelaku AS dapat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian, dengan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP mengamankan pelaku AS yang tinggal di lembaga pendidikan tersebut, pelaku akhirnya dibawa Kepolsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain diamankan pelaku, kita amankan juga sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan juga korban,” ungkap Bob.

Kapolsek Bengkong mengimbau agar Kita dan juga masyarakat, khususnya kepada orang tua yang memiliki anak yang akan di titipkan di sebuah lembaga pendidikan atau sejenisnya agar tetap melakukan pengawasan.

“Jangan sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada pengurus atau pengelola sehingga orang tua tidak mempunyai tanggung jawab, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan masyarakat. Kami pastikan pelaku akan dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya,” tegas Bob.

Ratnawati Sitorus, Pendamping Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam mengatakan, kepada orang tua atau siapapun saat memilih tempat pendidikan atau yang akan menitipkan anaknya untuk sekolah, agar melakukan kroscek terlebih dahulu tempat tersebut apakah sesuai dengan SOP yang ada di pemerintah.

“Karena kejadian ini bukan terjadi baru baru ini, dan tidak hanya di Batam saja, namun terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Jadi kami mengharapkan ayolah kita sama-sama menjaga anak kita karena anak adalah generasi penerus bangsa,” ujar Ratna.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016. UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Editor: Yusuf Riadi

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026