
BATAM – Kasus pencurian uang senilai Rp. 300 juta di kawasan Kongkow, Batam Kota, pada Rabu (03/01) terus menjadi sorotan dan fokus intensif tim gabungan Satreskrim Polsek Batam Kota, Polresta Barelang, dan Polda Kepri. Identitas dan motif pelaku yang berhasil melarikan diri dengan uang besar tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Informasi dari sumber terpercaya mengungkapkan bahwa uang senilai Rp. 300 juta tersebut adalah milik seorang pengusaha di Kota Batam yang dikenal dengan inisial AM. Pencurian terjadi di parkiran Kongkow. Pelaku berhasil melarikan diri tanpa meninggalkan jejak yang jelas.
BACA JUGA: Ancaman Erupsi Gunung Marapi: BMKG Waspadai Potensi Gangguan di Bandara Minangkabau
Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, mengungkapkan bahwa setelah insiden pencurian, tim gabungan telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah pemeriksaan terhadap smartphone para saksi.
“Tim sudah mengkloning handphone dari para saksi sebagai bagian dari penyelidikan,” ungkap AKP Sudirman seperti dilansir laman humas.polri, Kamis (18/1/2024).
Kapolsek Sudirman menyatakan bahwa tim gabungan telah memeriksa empat orang saksi. Diantaranya, korban (D, 34 tahun), istri korban, mertua korban, dan pemilik uang.
BACA JUGA: Heboh Kenaikan Pajak Hiburan: Ini Kata Menteri Luhut Panjaitan
Harapannya, dengan koordinasi antara Polsek Batam Kota, Polresta Barelang, dan Polda Kepri, pelaku pencurian dapat segera diidentifikasi dan dihadapkan pada proses hukum.
Masyarakat pun diminta untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan kepada pihak berwajib.
Kasus ini bukan hanya mengguncang Batam, tetapi juga menjadi panggilan untuk meningkatkan kesadaran dan kerjasama dalam menjaga keamanan bersama. Semakin banyak informasi yang diperoleh, semakin besar peluang untuk mengungkap misteri di balik pencurian uang senilai Rp. 300 juta di Batam. (*)