BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana asuransi kendaraan dan alat berat.
Pejabat PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), Ss dan pimpinan cabang PT.Berdikari Insurance (BI) Batam, Amk, dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam manipulasi pembayaran asuransi. Kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
BACA JUGA: BMKG Imbau Warga Batam Waspada Banjir Rob Akibat Fenomena Fase Bulan Baru
DIkutip presmedia.id, Sabtu (98/3/2024), modus operandi korupsi yang dilakukan kedua tersangka berlangsung selama hampir satu dekade, dimulai sejak tahun 2012 hingga 2021.
Dalam periode tersebut, pembayaran asuransi kendaraan dan alat berat oleh PT.Persero Batam kepada PT.Berdikari Insurance Batam disinyalir mengalami penyelewengan.
Sejumlah kendaraan yang telah rusak bahkan diasuransikan dengan harga yang tidak masuk akal. Pembayaran pun dilakukan tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku di perusahaan.
BACA JUGA: Partisipasi Pemilih Pemilu di Kepri Turun 5 Persen, KPU: Kami Belum Tahu Sebabnya
Kemudian, dalam setiap pembayaran asuransi per tahun, PT.Berdikari Insurance sebagai penanggung, juga mengeluarkan biaya komisi kepada agen meski perusahaan asuransi itu tidak memiliki agen.
“Hal itu ditandai dengan temuan dokumen nota pembayaran premi asuransi, dan didalamnya terdapat nota perhitungan berupa biaya komisi yang tetap dibayar meski asuransi itu tidak pernah memakai perantara atau agen asuransi,” ujarnya.
BACA JUGA: Masyarakat Serbu Gerakan Pangan Murah DP3 Tanjungpinang
Dampak dari perbuatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menunjukkan adanya maladministrasi dan pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada jasa pengelolaan pelabuhan Peti Kemas dan penyedia layanan logistik.
Diharapkan dengan penetapan tersangka ini, penegakan hukum dapat memberikan sinyal keras terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. (*)
# korupsi dana asuransi